KabarTerkini

Ternyata SIM Bisa Dicabut Loh, Ini Langkah Antisipasinya

biem.co – Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Apakah sobat biem sudah mengetahui bahwa SIM sewaktu-waktu bisa dicabut?

Beberapa pengguna kendaraan bermotor di Indonesia mungkin banyak yang belum mengetahui tentang kebijakan peraturan tersebut.

Pencabutan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 314.

Pada Pasal 314 ditegaskan lagi bahwa SIM bisa dicabut. Bunyinya: Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Sedangkan bila pelanggaran itu sampai menyebabkan orang meninggal maka semua sanksinya diatur dalam Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dalam pasal 74 Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, SIM bisa dicabut sementara jika pelanggaran lalu lintas mencapai bobot nilai 12.

Apabila sudah melewati masa hukuman dan batas waktu yang ditentukan dalam sanksi tersebut, maka selanjutnya SIM akan diserahkan kepada pemilik SIM.

Sedangkan apabila bobot pelanggaran mencapai 18 maka SIM benar-benar dicabut. Dimana aturan tersebut sudah ada, dan bisa dilihat di bagian belakang SIM yang saat ini beredar.

Maka dari pada itu, dari pada sobat biem harus mengurus SIM baru, alangkah lebih baik sobat biem tertib berlalu lintas. (red)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button