PeluangTerkini

Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia 2018, Ini Syarat dan Ketentuannya

biem.co – Pemerintah kembali membuka program Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) tahun 2018, untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas dosen agar dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, solusi bagi permasalahan bangsa, serta mencetak generasi penerus yang berbudi luhur.

Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) adalah program beasiswa yang ditujukan kepada dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Ristek dan Dikti (Kemenristekdikti) untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas dosen sesuai kebutuhan strategis Perguruan Tinggi di Indonesia.

Perguruan Tinggi tujuan BUDI adalah perguruan tinggi yang ditetapkan oleh LPDP

Sasaran Program BUDI

  1. Sasaran program BUDI adalah dosen tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenristekdikti yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
  2. BUDI hanya diperuntukkan pada program doktoral baik dalam maupun luar negeri.
  3. Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada nomor (1) selain dapat mendaftar BUDI juga dapat mendaftar pada program BPI Reguler, BPI Afirmasi, atau BPI Afirmasi PNS/TNI/ dan POLRI.

Bidang Keilmuan 

Bidang keilmuan BUDI berdasarkan pada bidang keilmuan yang telah ditetapkan oleh LPDP.

Ketentuan dan Komponen Beasiswa

  1. Komponen beasiswa dan besarannya sesuai dengan Peraturan Direktur Utama tentang Standar Biaya Beasiswa yang berlaku.
  2. Biaya Tambahan bagi penerima BUDI yang berkebutuhan khusus akan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari proposal yang diajukan.
  3. Pembiayaan tidak dapat digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding);

Kriteria Penilaian

LPDP melakukan penilaian terhadap pendaftar BUDI berdasarkan kriteria berikut:

  1. Kemampuan akademik, antara lain penguasaan disiplin keilmuan pada bidang studi yang diambil;
  2. Kesesuaian kualitas akademik pelamar dengan persyaratan akademik perguruan tinggi yang dituju;
  3. Kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian akademik, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi dan bekerjasama (team-work);
  4. Implementasi nilai-nilai nasionalisme dan integritas;

PERSYARATAN

Persyaratan bagi pendaftar BUDI meliputi:

  1. Mempunyai IPK sekurang-kurangnyan 3,25 dalam skala 4, yang dibuktikan dengan transkrip nilai (IPK) S2 yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
  2. Telah memiliki gelar S2 atau yang setara sesuai dengan ketentuan Kemenristekdikti yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
  3. Melampirkan surat izin mendaftar beasiswa dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta.
  4. Mendapatkan izin tertulis untuk melanjutkan studi doktoral dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen Perguruan Tinggi.
  5. Mendapat rekomendasi tertulis dari pimpinan Perguruan Tinggi pendaftar yang menjelaskan kebermanfaatan studi untuk institusi maupun masyarakat luas.
  6. Usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran setinggi-tingginya 47 (empat puluh tujuh) tahun;
  7. Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan, program studi, dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  8. Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
    1. Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi
    2. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain;
    3. Tidak terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
    4. Tidak pernah atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
    5. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
    6. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    7. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
    8. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa doktoral di dalam negeri;
    9. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
  9. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan kembali mengabdi ke Perguruan Tinggi asal di Indonesia setelah menyelesaikan studi dan menjalankan ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa studi ditambah 1 tahun (1n+1);
  10. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree (on going) program magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
  11. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; Puskesmas; atau Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran dengan ketentuan:
    1. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BUDI; dan
    2. Surat keterangan bebas TBC khusus untuk pendaftar BUDI tujuan luar negeri.
  12. Pendaftar Doktoral Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL ITP® 530; TOEFL iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700; atau TOAFL 530 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  13. Pendaftar Doktoral Luar Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL iBT® 80; IELTS™ 6,5 band score tiap komponen 6,5; TOEIC® 800; atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  14. Pendaftar BUDI yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
  15. Ketentuan pada angka 14, diperuntukkan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut.
    2. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut.
    3. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis.
    4. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia.
    5. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol.
    6. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
  16. Pendaftar BUDI dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 14 dan angka 15 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.
  17. Sanggup menyelesaikan studi program doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan evaluasi
  18. Pendaftar BUDI hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
    1. Kelas Eksekutif;
    2. Kelas Karyawan;
    3. Kelas Jarak Jauh;
    4. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    5. Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri; atau
    6. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
  19. Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan dan melampirkan proposal penelitian.
  20. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.

LoA Unconditional

  1. Pendaftar tidak harus memiliki LoA Unconditional saat mendaftar beasiswa LPDP.
  2. Pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional wajib melampirkan sertifikat kemampuan bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan.
  3. Pendaftar yang ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa, namun belum memiliki LoAUnconditional maka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP tentang penetapan hasil seleksi substansi calon penerima beasiswa.
  4. Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum memiliki LoA Unconditional sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP dapat diberikan perpanjangan maksimal 6 (enam) bulan.
  5. Jika sampai pada batas waktu perpanjangan sebagaimana tercantum dalam nomor (4) belum mendapatkan LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  6. Calon Penerima Beasiswa yang diputus sebagaimana tercantum dalam nomor (5) memiliki kesempatan mendaftar ulang sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP.

Perguruan Tinggi Tujuan

  1. Perguruan Tinggi tujuan BUDI mengikuti daftar perguruan tinggi tujuan yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  2. Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri selain sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dapat ditambahkan berdasarkan kerjasama antara Perguruan Tinggi, Kemenristekdikti, dan LPDP.

Pendaftaran

  1. Pendaftaran beasiswa dan proses seleksi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  2. Jadwal pelaksanaan seleksi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama mengenai jadwal pelaksanaan seleksi.
  3. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP.
  4. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen persyaratan dan/atau dokumen pendukung yang relevan pada laman resmi LPDP.

PROSES SELEKSI 

Proses seleksi BUDI terdiri dari:

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Berbasis Komputer;
  3. Seleksi Substansi; dan
  4. Penetapan Kelulusan.

Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Cq Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia untuk melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sesuai dengan kriteria LPDP.

Seleksi Berbasis Komputer

  1. Pendaftar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi Berbasis Komputer.
  2. Seleksi Berbasis Komputer meliputi :
    1. Tes Potensi Akademik;
    2. Soft Kompetensi; dan
    3. On the spot writing.
  3. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi berbasis computer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
  4. Peserta seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali seleksi BUDI di periode berikutnya.
  5. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer berhak mengikuti Seleksi Substansi.

Seleksi Substansi

  1. Seleksi Substansi terdiri atas:
    1. Verifikasi dokumen asli pendaftaran;
    2. Leaderless Grup Discussion (LGD); dan
    3. Wawancara
  2. Peserta wajib menyiapkan dokumen asli pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh oleh tim verifikator.
  3. Peserta wajib mengikuti verifikasi dokumen sebelum mengikuti wawancara.
  4. Peserta dapat mengikuti LGD sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh LPDP.
  5. Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
    1. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP;
    2. tidak lengkap dengan persyaratan LPDP; dan/atau
    3. terdapat unsur pemalsuan dokumen.
  6. Peserta yang melakukan pemalsuan data atau dokumen akan diberhentikan sebagai peserta atau penerima beasiswa dan dimasukan dalam daftar hitam (blacklist) pendaftar LPDP.
  7. Peserta mengikuti seleksi substansi berdasarkan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.
  8. Seleksi substansi dilaksanakan oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  9. Hasil seleksi substansi dilaporkan kepada tim LPDP melalui rapat pleno Tim Penyeleksi Beasiswa.
  10. Hasil rapat pleno berupa daftar peserta yang direkomendasikan dan yang tidak direkomendasikan digunakan sebagai bahan pertimbangan pada rapat pleno penentuan kelulusan seleksi.

Penetapan Kelulusan

  1. Penetapan kelulsan bersifat final, mutlak, rahasia dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Penetapan kelulusan seleksi BUDI, dilakukan melalui rapat bersama antara LPDP, dan Kemenristekdikti dengan memperhatikan rekomendasi dari tim penyeleksi yang bersifat final, rahasia dan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Hasil penetapan kelulusan seleksi BUDI disampaikan kepada calon penerima beasiswa melalui akun pendaftaran daring (online) masing-masing, email dan/atau media elektronik lainnya.
  4. Peserta yang tidak lulus seleksi substansi dapat mendaftar kembali seleksi BUDI pada periode selanjutnya.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai calon penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada nomor (3) diatur melalui Peraturan Direktur Utama mengenai pedoman pelaksanaan studi.
  6. LPDP berwenang menetapkan kebijakan tentang waktu mulai studi yang diumumkan melalui website resmi LPDP.

Lokakarya Penerima BUDI

Penerima BUDI wajib mengikuti lokakarya yang dilaksanakan oleh LPDP bersama dengan Kemenristekdikti, yang diatur dalam peraturan tersendiri.

Publikasi Hasil Riset

Ketentuan publikasi hasil riset di Jurnal Internasional adalah sebagai berikut:

  1. Penerima Beasiswa BUDI wajib mencantumkan nama perguruan tinggi asal;
  2. Penerima Beasiswa BUDI wajib mencantumkan penyandang dana pendidikan Kemenristekdikti-LPDP dari penerima beasiswa di bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgement) dari makalah ilmiah yang akan dipublikasikan.
  3. Proses pencantuman nama perguruan tinggi asal dan Kemenristekdikti-LPDP sebagai penyandang dana pendidikan harus didiskusikan dan sepengetahuan dari promotor, serta tidak melanggar peraturan yang ada dari perguruan tinggi tempat studi.

Monitoring dan Evaluasi

Ketentukan tentang monitoring dan evaluasi mengikuti ketentuan monitoring dan evaluasi yang telah ditetapkan oleh LPDP.

Ketentuan Sanksi

Ketentuan mengenai jenis-jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan bagi penerima BUDI mengikuti ketentuan pelanggaran dan sanksi yang ditentukan oleh LPDP.

Ketentuan Lain-Lain

Bagi Dosen yang berkebutuhan khusus dapat dipertimbangkan fasilitas lain yang dapat menunjang keberhasilan studi.

Sebagai informasi, seluruh proses pendaftaran beasiswa BUDI 2018 dilakukan secara online melalui laman www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

Semoga bermanfaat. Semangat berkarya dan berbagi inspirasi, Sobat biem! (Andri)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button