KabarTerkini

Pembawa Uang Kertas Asing Rp1 Miliar akan Dikenakan Denda

biem.co – Mulai Senin (3/9/2018) Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mulai memberlakukan sanksi kepada setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih ke luar atau masuk ke Indonesia.

Besaran sanksi yang akan dikenakan untuk perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan membawa uang kertas asing sebesar 10 persen dari total yang mereka bawa, dengan jumlah denda paling banyak setara Rp300 juta.

Bagi badan berizin dan membawa uang kertas asing melebihi persetujuan yang diberikan BI, denda sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah uang kertas asing dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Luar Daerah Pabean Indonesia,” Jelas BI dalam pernyataan website resminya, Senin (3/9/2018).

Dalam pelaksanaannya nanti, pengawasan pembawaan uang kertas asing dan sanksi denda akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BI juga menyampaikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bertransaksi atau perlu membawa uang di atas ambang batas pembawaan yang diizinkan bisa melaksanakan transaksi dengan non tunai.

Bentuk realisasi aturan tersebut diharapkan bisa mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Dilansir Antara, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan agar jalan efektif pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kebijakan pembawaan uang kertas asing ke masyarakat.

Sosialiasasi juga akan dilakukan pada pelaksanaan Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali Oktober mendatang. (Iqbal/red)

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button