KabarTerkini

Bawaslu Kota Serang Lakukan Pengawasan Penertiban Alat Peraga Kampanye

KOTA SERANG, biem.co – Demi keadilan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang dan Panwas se-Kota Serang lakukan pengawasan penertiban sejumlah spanduk para calon legislatif. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang di sepanjang jalan protokoler Kota Serang, Senin (3/9/2018).

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Liah Culiah mengatakan kegiatan tersebut merujuk ke peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa sebelum masa kampanye, alat peraga sosialisasi yang ada perlu tertibkan.

Penertiban dibantu petugas Satpol PP Kota Serang/ (Foto: LC)

“Seperti yang ada logo partai dan nomor urut partainya. Para calon angota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu bersabar hingga masa kampanye,” tuturnya.

Liah juga mengatakan partai politik harus mematuhi jadwal kampanye yang telah disusun oleh KPU yaitu pada 23 September 2018 – 13 April 2019 mendatang.

“Kampanye melalui media massa, cetak-elektronik juga dilarang, tapi partai politik diperbolehkan sosialisasi politik di internal partai,” jelasnya.

Penertiban APK di sepanjang jalan protokol di Kota Serang/ (Foto: LC)

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh partai politik yang terdaftar di Kota Serang untuk melepaskan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pelayangan surat imbauan kepada seluruh partai politik tersebut karena mengingat ketidak sesuaian dengan Surat KPU No. 216 dan juga Surat Bawaslu RI No.315.

Penertiban sendiri dilakukan tidak hanya disepanjang jalan protokoler Kota Serang, tetapi meliputi seluruh kecamatan yang ada di Kota Serang.

Sedangkan, untuk alat peraga yang sudah ditertibkan, disimpan di Kantor Satpol PP Kota Serang.

“Bagi partai Politik yang ingin mengambil Alat peraga tersebut, kami persilahkan ke kantor,” ungkap Faridi. (Iqbal)

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button