KabarTerkini

Aprindo: Kenaikan Pajak Barang Impor Hanya Obat Penenang Sementara

biem.co — Kebijakan pemerintah menaikan Pajak Penghasilan (PPh) pada 1.147 jenis barang impor hanya sebatas obat penenang sementara untuk menekan nilai impor.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, dalam siaran pers CNNindonesia, Sabtu (08/09).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Juli 2018, nilai impor sebesar US$18,27 miliar (sekitar Rp273,5 triliun) atau naik 31,56 persen dibanding bulan sebelumnya yakni US$9,13 miliar (sekitar Rp136,7 triliun).

“Saya kira (kebijakan) ini tidak membereskan PR kita, obat penenang ini sementara lah,” ujar Tutum.

Menurut Tutum, pemerintrah harus mempunyai strategi lain untuk menekan nilai impor, yaitu dengan mengembangkan industri dalam negeri, agar tidak bergantung dengan impor.
Alhasil nilai ekspor bakal tergenjot dan nilai impor pun terkendali.

Sementara itu, Deputi III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Strategis Kantor Staf Presiden, Denni Puspa Purbasari, mengakui kenaikan PPh 1.147 barang impor tidak signifikan dalam menekan nilai impor.

Meskipun demikian, ia mengklaim, hal itu dapat menekan laju pertumbuhan nilai impor.

Diketahui nilai impor dari data BPS  bulan Juli mengalami kenaikan sebesar 31,56 persen dibanding bulan sebelumnya.

Seluruh golongan impor mengalami kenaikan di atas 50 persen secara bulanan. Impor barang konsumsi naik 70,5 persen secara bulanan.

Sementara itu, bahan baku mengalami kenaikan 59,28 persen. “Opsi yang lain apa? jadi perlu saya sampaikan bahwa yang dilakukan pemerintah Bu Sri Mulyani (Menkeu) mengumumkan perlunya pengendalian impor yang dijaga terlebih dahulu adalah impor barang konsusmsi,” ungkap Denni.

“Impor barang konsumsi porsinya sedikit tapi pertumbuhannya tinggi karena itu kita ingin jinakan pertumbuhannya,” pungkasnya. (IY)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button