KABUPATEN SERANG, biem.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang diingatkan wajib netral dalam pesta demokrasi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. Jika terbukti terlibat, maka ancaman pidana satu tahun menanti bagi ASN yang melanggar.
Hal tersebut ditegaskan Sekda Kabupaten Serang dalam Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu 2019 yang digelar di Aula TB Suwandi, Bappeda Kabupaten Serang, Rabu (03/10). Dalam kesempatan tersebut hadir pula Bawaslu dan Kepolisian.
Menurut Sekda Kabupaten Serang, Entus Mahmud, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menekankan kembali bahwa ASN harus bersikap netral.
“ASN jangan sampai terjebak dan tetap netral agar tidak terlibat politik praktis dalam mendukung salah satu kubu atau calon dalam pemilu. Sanksi tegas dari pemerintah jika dilanggar,” ujarnya.
Dijelaskan Entus, imbauan netralitas ASN ini telah dikeluarkan oleh Menpan. Pihaknya juga, usai kegiatan akan memberikan surat edaran agar ASN tetap netral dalam pemilu, baik untuk pileg maupun pilpres. “Jika terbukti terlibat bisa terancam pidana. Lebih parahnya bisa dipecat dari ASN-nya,” lanjut Entus.
Hal serupa disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi. Yadi pun meminta ASN untuk tetap netral dan tidak ikut terlibat. Dirinya juga mengapresiasi kegiatan tersebut agar para ASN yang hadir bisa memberikan informasi ke bawahannya untuk tetap netral.
“ASN diharapkan bisa menahan diri untuk tak ikut-ikutan berpolitik,” tegas Yadi.
Yadi melanjutkan, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan salah satu calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat dalam politik praktis, seperti halnya bearfiliasi dengan partai politik, termasuk dalam media sosial yang saat ini sudah muncul. (firo)