JAKARTA, biem.co – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2019 sebanyak 20 hari dengan rincian 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 2 November 2018 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.
SKB tersebut memuat aturan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama 2019 pada unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis.
Dilansir dari www.menpan.go.id, Kamis (15/11), kebijakan tersebut dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2019
Hari Libur Nasional 2019
- 1 Januari: Tahun Baru 2019 Masehi
- 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
- 7 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
- 3 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 19 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 19 Mei: Hari Raya Waisak 2563
- 30 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 5-6 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
- 11 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 1 September: Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
- 9 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2019
- 3, 4, dan 7 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
- 24 Desember: Hari Raya Natal
Semoga bermanfaat. (Af)