KABUPATEN SERANG, biem.co — Sobat biem, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang lalai dalam menjalankan tugasnya, pasalnya Bawaslu menemukan beberapa temuan di lapangan terkait hasil kerja KPU.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan ratusan Pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Di DPS masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 225 di 15 kecamatan dengan rincian meninggal 131, pindah domisili 27, 12 tidak dikena, 55 pemilih ganda,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrahman di Kantor Bawaslu, Selasa (22/9/2020).
Selain masih ditemukanya ratusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, ada juga puluhan orang yang sudah memenuhi syarat justru tidak masuk dalam DPS, 2 diantaranya adalah penyandang disabilitas. “37 warga Kabupaten telah memenuhi syarat namun tidak masuk daftar 2 diantaranya disabilitas. Tersebar di 13 Desa dan 7 Kecamatan,” terangnya.
Temuan lain yaitu masih banyaknya pemilih yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jauh dari tempat tinggalnya. “Ada 84 orang yang lokasi pemilihanya jauh dari rumahnya,” sambungnya.
Masih banyaknya temuan dilapangan tersebut dinilai oleh Bawaslu tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. “Ini menunjukan KPU Kabupaten Serang beserta jajarannya masih belum maksimal dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Bawaslu meminta agar KPU beserta jajaranya dapat segera memperbaiki temuan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Abdurrahman mengungkapkan, untuk membantu memudahkan masyarakat, Bawaslu membuka posko aduan bagi masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih. “Bawaslu Kabupaten telah membentuk posko aduan dalam tahapan pemutakhiran data penyusun daftar pemilih. Masyarakat yang belum masuk kedalam daftar pemilih dapat mendatangi posko tersebut,” tutupnya. (Ajat)