KabarTerkini

Lahan Parkir Kurang, Dishub Kota Serang Dilema

KOTA SERANG, biem.co – Kurang tersedianya lahan parkir yang disediakan pemerintah Kota Serang maupun pihak swasta pemilik usaha membuat para konsumen atau pengunjung tempat-tempat tertentu memarkirkan kendaraannya di bahu-bahu jalan yang bedasarkan peraturan itu tidak diperbolehkan, bahkan sampai menggunakan badan trotoar untuk dijadikan lahan parkir, Selasa (4/12).

Kepala UPT. Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Ahmad Yani menuturkan bahwa menggeliatnya pembangunan Provinsi Banten terutama dalam pembangunan jalan banyak jalan-jalan kecil yang sekarang menjadi lebar.

“Secara tidak langsung itu mengambil lahan-lahan parkir pertokoan, sehingga ketika adanya pembangunan jalan habislah lahan parkir pertokoan itu. Seperti contoh di Jl. Jendral Ahmad Yani dan Jl. Jend. Sudirman Kota Serang, sebelum pelebaran ada lahan parkir, begitu ada pelebaran habislah lahan itu,” ujar salah seorang pemilik usaha, Yani saat diwawancarai kru biem.

Sehingga pintu pertokoan itu, lanjutnya, langsung berhadapan dengan trotoar. Di satu sisi pertokoan harus hidup dengan adanya pelanggan yang datang, pelanggan juga harus menambatkan kendaraannya baik itu roda dua atau pun roda empat. Di sisi lain, parkir sembarangan di pinggir jalan akan menyebabkan kemacetan.

“Dikarenakan tidak adanya lahan parkir maka digunakanlah bahu jalan yang dilarang tersebut. Kita harus bijak siapa yang harus kita salahkan? pemerintah? atau pengguna jalan?,” jelasnya.

Yani mengaku bahwa Dinas Perhubungan Kota Serang melalui UPT Parkir sudah banyak memberikan warning dalam artian menempatkan rambu-rambu yang memang semestinya.

“Seketika rambu dipasang, banyak dikalangan pelaku usaha mengatakan ‘kalau dipasang dilarang parkir, kita mau makan apa’, disisi lain kalau seketika kendaraan yang melanggar tersebut kita usir seolah-olah kita seperti menghentikan kegiatan usaha mereka, itu yang menjadi pertimbangan kita,” paparnya.

“Seharusnya dalam perizinan perusahaan apapun harus ada persyaratan lahan terbuka hijau sebesar 30% dari luas bangunan, lahan terbuka hijau tersebut untuk paru-paru kota dan selanjutnya untuk lahan parkir. Akhirnya yang sudah terjadi sampai saat ini kita fungsikan juru parkir yang kita punya untuk menata saja supaya tidak terjadi kemacetan,” imbuhnya.

Yani juga mengaku bahwa dengan adanya persoalan pertokoan yang tidak memiliki lahan parkir menjadi dilema tersendiri bagi pihaknya. (Iqbal)

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button