KabarTerkini

Sebanyak 8.112.477 Jadi Pemilih Tetap di Banten

KOTA SERANG, biem.co — Setelah melalui proses yang cukup panjang, daftar pemilih Pemilu 2019 di Provinsi Banten akhirnya ditetapkan, Rabu, (12/12/2018).

Penetapan DPTHP-2 ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Banten yang bertempat di Aula KPU Banten, dan dihadiri Bawaslu Provinsi Banten, partai politik, calon DPD, unsur Forkopimda Banten dan para pegiat Pemilu.

Pleno berlangsung lancar, tanpa keberatan peserta maupun rekomendasi Bawaslu, kecuali permintaan penjelasan dari Tim Prabowo-Sandi terkait data 31 juta yang berasal dari Dirjen Dukcapil.

Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon bertugas memimpin Pleno. Sementara proses rekapitulasi dipandu oleh Agus Sutisna, Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Banten.

Dalam pengantar rapat, Wahyul menjelaskan bahwa berlarutnya proses pemutakhiran data pemilih ini dilatar belakangi oleh semangat KPU dan para pihak terutama Bawaslu dan peserta Pemilu untuk menghasilkan DPT yang lebih baik dan berkualitas.

“Karena itu kami berharap DPTHP-2 yang akan kita tetapkan ini lebih akurat dan bersih, dan tentu saja juga menjadi DPT yang terakhir untuk ditetapkan secara nasional 15 Desember mendatang” ujar Wahyul.

TPS dan Pemilih

Berdasarkan rekapitulasi dari 8 kabupaten/kota se-Banten, ditetapkan jumlah TPS sebanyak 33.420 dengan jumlah total pemilih sebanyak 8.112.477 pemilih.

Selain menetapkan jumlah TPS dan pemilih, KPU Banten juga menetapkan jumlah pemilih disabilitas sebanyak 7.357 pemilih, termasuk di dalamnya pemilih disabilitas mental (baca: ODGJ) sebanyak 1.380 pemilih.

Sementara itu, dalam DPTHP-2 ini juga terdapat pemilih sebanyak 1.753 orang yang belum perekaman KTP, namun berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI harus dimasukkan dalam DPTHP-2. Pemilih kategori AC ada di Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon. (IY)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button