KOTA SERANG, biem.co – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang mengaku tidak mengetahui pengelola dan pemilik kios yang berada di sekitar Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Uhen Zuhaeni mengatakan, tidak mungkin Dispora tidak mengetahui siapa pemilik dan pengelola kios berbayar tersebut.
“Jangankan Disparpora, masyarakat umum saja udah tahu. Kalau ditanya ke OPD, sekarang mungkin gak tau. Tapi kalau udah lama pasti tahu karena pernah dibahas juga,” kata Uhen Zuhaeni kepada media, Jum’at (4/1/2019).
“Kios itu katanya bukan milik Disparpora. Masalahnya perjanjiannya itu tidak ada. Pengendalian stadion itu dikelola oleh tiga pihak. Ada Disparpora, Disperindagkop dan penanggung jawabnya Satpol PP, bertiga,” sambungnya.
Uhen juga menjelaskan tentang asal muasal perizinan kios yang berada di stadion Maulana Yusuf. Ia mengatakan, pemindahan PKL dari alun-alun ke stadion atas perintah Pemkot Serang terdahulu.
Namun seiring berjalanya waktu, para PKL di stadion tidak terkendalikan dan akhirnya ada pihak swasta yang menawarkan untuk ikut menata stadion dengan membuat kios.
“PKL tidak terkendali karena ada pedagang yang dari Nikomas yang dibubarin Bupati Serang pindah ke stadion. Karena tidak terkendali, ada pihak lain berupaya untuk menawarkan ikut menata stadion. Ada sebuah CV (badan usaha) menawarkan kios di pinggir stadion dan itu pernah kita tegur Disparpora waktu rapat kerja, itu siapa, kok diizinkan?,” ujarnya.
Uhen juga menyebut bahwa izin pembuatan kios oleh pihak lain di sekitar stadion atas izin Disparpora Kota Serang.
“Disparpora tidak menyediakan anggaran untuk membangun itu (kios). Tapi oleh pihak tertentu, memang waktu itu sempat dibahasakan disewakan, dijual kios secara legal. Walaupun sempet kita tegur juga, kok bisa aset negara diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Walaupun bahasanya pengelolaan ikut penataan,” ungkapnya.
“Bahwa kios-kios di stadion itu dikelola oleh pihak tertentu, tapi bukan Disparpora dan Disperindagkop, yang lebih repotnya lagi ada retribusi yang setiap minggu itu semacam menjual lapak gitu kepada para pedagang. Pada akhirnya begini,” tambahnya.
Dirinya berharap kedepannya pihak pengelola stadion mengikuti aturan tata kelola stadion. “Jadi kita berharap kepada siapapun karena ini pemerintah yang baru. Anggap saja itu oknum yang lama siapapun yang sekarang ini yang ada di stadion mengikuti aturan tata kelola stadion, kalau sekarang sudah jelas pengelola stadion diserahkan ke Disparpora, kalau ada sesuatu jelas kita tunjuk saja Disparpora,” katanya. (Juanda)