KABUPATEN SERANG, biem.co – Polres Kabupaten Serang berhasil membekuk dua orang yang berusaha membobol ATM di daerah Kragilan, Kabupaten Serang.
Dengan barang bukti uang sebesar Rp200 ribu rupiah, satu buah pinset stainles warna hitam, satu buah kawat kecil, satu kartu ATM BRI, dan satu unit kendaraan motor Honda Beat putih biru turut diamankan petugas kepolisian.
Kedua tersangka tersebut bernama Deni Setiawan (22) berasal dari Kabupaten Tanggamus Lampung, kedua bernama Asmuni (24) asal Tanggamus Lampung, tersangka mengontrak di daerah Cikande.
Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan bahwa kedua tersangka membobol ATM BRI di depan PT Luncheong Brothers di Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Adapun kronologi dan peran dari kedua tersangka ialah mencongkel mesin ATM, salah satu dari tersangka berinisial DS mengoperasikan mesin ATM dengan mencongkel dan mengambil uangnya, sementara AS yang tugasnya mencabut kabel aliran listrik Power Supply ATM.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam pembobolan menggunakan ATM, memasukan kartu ATM milik pelaku kepada mesin ATM, melakukan transaksi penarikan uang tunai yang berada di rekening pelaku, ketika mesin beroperasi pelaku mencabut aliran kabel, lalu mengambil uang dari bibir ATM dengan menggunakan alat pinset kawat besi dan penjepit,” kata Kapolres saat ekpose Mapolres Kabupaten Serang, di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.
Dikatakan pelaku bahwa ia belajar dari temannya yang berada di Lampung. Kepolisian saat ini sedang mendalami hal tersebut.
Dalam kasus ini kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Juanda)