KABUPATEN SERANG, biem.co — Bawaslu Kabupaten Serang menggelar rapat kerja teknis sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Raker tersebut untuk menyatukan persepsi guna mengawasi pelaksanaan pemilu 2019, antara Kepolisian, Kejaksaan, dan penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, di sela kegiatan rapat kerja teknis sentra Gakkumdu di salah satu rumah makan Kota Serang.
“Diharapkan agar semua pihak yang ada di dalam sentra Gakkumdu tersebut satu persepsi dan sinergitas dalam melakukan pengawasan. Juga penindakan atas pelanggaran pemilu 2019 dan mengoptimalkan dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Yadi mengatakan, raker tersebut sebenarnya hanyalah penajaman kembali dari rencana-rencana kerja dan aksi terkait tindakan sentra Gakkumdu ketika menghadapi pelaksanaan pemilu 2019, terutama dalam menangani kasus pelanggaran pidana pemilu.
“Mengingat batas waktu untuk tindakan bagi pelanggaran pemilu sangat terbatas, maka sentra Gakkumdu harus sama-sama memiliki pandangan yang sama agar tidak terjadi kekeliruan di dalam mengambil tindakan,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Gakkumdu dari Polres Kabupaten Serang Iptu Ilman Robiana mengatakan, sejauh ini untuk kasus pelanggaran pidana pemilu belum ada.
“Meski begitu, kami terus berupaya agar dalam pemilu 2019 ini tidak ada pelanggaran yang mengarah ke pidana pemilu. Meskipun harus diwaspadai, terutama politik uang dan hoaks serta ujaran kebencian,” tegasnya.
“Langkah antisipasi dilakukan dengan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran pemilu lebih diutamakan. Di Kabupaten Serang sampai saat ini untuk pelanggaran masih sedikit, ada 8 kasus, 7 di antaranya temuan, dan satu laporan,” pungkasnya. (firo/red)