KabarTerkini

Kasus Korupsi, 6 ASN Kabupaten Serang Dipecat Secara Tidak Hormat

KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemkab Serang akhir tahun 2018 lalu resmi memecat secara tidak hormat 6 ASN aktif yang terlibat kasus korupsi. Pemberhentian ASN mantan napi korupsi sesuai keputusan pusat berdasarkan keputusan tiga menteri.

Surtaman, Kepala Bidang Pengembangan dan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang, saat ditemui biem.co di Setda, Kamis (31/01) mengatakan, ada 6 orang oknum Asn aktif di sejumlah opd yang dipecat tersebut. Perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan pemda sendiri sudah menerima salinan vonis yang bersangkutan dari pengadilan negeri setempat.

“Semua ASN yang tersandung kasus korupsi dan perkaranya sudah inkracht diberhentikan sesuai dengan keputusan dari pusat. Ada satu ASN yang belum dipecat, karena perkaranya masih berjalan di Mahkamah Agung,” paparnya.

Ia menambahkan, ASN yang diberhentikan akhir Desemeber 2018 lalu, sejak Januari 2019 tidak lagi mendapatkan gaji, karena mereka bukan lagi ASN.

“Begitu juga hak pensiunnya juga tidak diberikan. Pasalnya mereka dipecat secara tidak hormat,” tandasnya.

Surtaman menyangkan dan kasihan terhadap nasib ASN tersebut, namun pemda tidak bisa berbuat banyak.

“Sesuai perintah dan keputusan pusat, mau tidak mau pemda harus memecat ASN yang tersangkut kasus korupsi, karena jika tidak maka pemda bakal diberikan sanksi oleh pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, imbuhnya, saat ini masih ada satu ASN yang belum dipecat, karena kasusnya masih berjalan di Mahkamah Agung.

“Belum ada kekuatan hukum tetap dan pemda masih menunggu terkait itu,” pungkasnya. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button