KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menargetkan pendapatan dari retribusi atau pajak izin tenaga kerja asing (TKA) tahun 2019 di atas Rp11 miliar lebih.
Disampaikan Nuzul Fatwa, Kasi Promosi dan Kerja Sama DPMPTSP Kabupaten Serang, untuk target retribusi TKA di tahun ini ada peningkatan dibandingkan tahun 2018 lalu.
“Dan target tersebut optimis bisa tercapai, mengingat di tahun lalu dengan target Rp10 miliar terealisasi di atas Rp12 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan data dari dinas tersebut, diketahui ada 1.300 TKA yang resmi bekerja di wilayah Kabupaten Serang. Namun yang membayar retribusi perpanjangan izin hanya di atas 600 orang.
“Sisanya membayar retribusi ke Pemprov dan Pusat,” tambahnya.
Dikatakan Nuzul, keberadaan TKA terus mendapatkan pengawasan dari Pemkab Serang. Hal itu menurutnya penting dilakukan untuk memantau keberadaan para TKA yang bekerja di Kabupaten Serang.
“Pekerja asing itu masuk bekerja di Kabupaten Serang secara resmi, harus memiliki izin dan kelengkapan dokumen lainnya yang diperlukan, termasuk membayar pajak,” kata Nurul. (firo/red)