KabarTerkini

KPU Provinsi Banten Tindaklanjuti Pengaduan Data Pemilih BPN 02

PROVINSI BANTEN, biem.co — Sabtu dan Minggu kemarin KPU banten dan seluruh jajaran hingga ke tingkat PPS kembali disibukkan dengan urusan data pemilih yang terus mengalami koreksi, perbaikan dan penyempurnaan. Langkah ini diambil sebagai respon positif atas masuknya laporan pengaduan dari BPN 02 Prabowo-Sandi terkait DPTHP 2 yang diduga masih menyisakan sejumlah permasalahan, antara lain menyangkut dugaan data invalid dan kegandaan.

“Langkah ini kami tempuh sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi KPU dalam menyikapi setiap masukan masyarakat, khususnya peserta pemilu terkait data pemilih”, ujar Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, di sela-sela monitoring layanan pindah memilih di KPU Kota Tangerang, Minggu (17/03/2019).

Sebagaimana diketahui, awal Maret lalu KPU RI menerima pengaduan data pemilih dari BPN 02. Dalam rilis pengaduannya, BPN 02 mensinyalir masih ditemukan sejumlah data invalid dan kegandaan dalam DPTHP2 yang sudah ditetapkan rekapnya secara nasional pada akhir Desember silam.

Sementara itu, melalui rilisnya, Kordiv Data dan Informasi KPU Banten, Agus Sutisna menjelaskan mekanisme tindaklanjut pengaduan data itu dilakukan dengan dua cara simultan. Pertama, KPU Banten dan seluruh KPU se-Indonesia melakukan sampling terhadap data pemilih dalam 5 kategori data yang diduga invalid yang menjadi fokus pengaduan BPN 02.

Kelima kategori data itu meliputi: data pemilih yang berusia dibawah 17 tahun, yang berusia diatas 90 tahun, yang lahir tanggal 1 Januari, tanggal 1 Juli dan tanggal 31 Desember, yang dalam temuan BPN 02 sangat banyak di Banten.

Data pemilih yang disampling dari DPTHP2 itu kemudian diveriifikasi faktual ke lapangan. Hasilnya sebagian besar data yang diduga invalid itu tidak benar, artinya valid. Misalnya pemilih berusia diatas 90 tahun yang diduga (dicurigai) invalid itu dalam verifikasi faktual (verfak) di lapangan ditemukan ada dan benar, sesuai dengan KTP el yang bersangkutan.

Namun begitu, Agus juga tidak memungkiri, bahwa diantara data sampling yang diverfak itu beberapa diantaranya memang sesuai dugaan, artinya memang invalid, tapi ini tidak banyak. Misalnya ada pemilih yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah.

“Terhadap temuan faktual ini, kami langsung mencoretnya dari Sidalih DPTHP2”, tegas Agus.

“Sedangkan terhadap temuan data yang keliru menginput misalnya kesalahan penulisan tanggal lahir, kami langsung koreksi dan memperbaikinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, cara kedua mekanisme tindaklanjut itu dilakukan dengan memeriksa dan menyandingkan ulang temuan data BPN 02 itu dengan DPTHP2 dalam Sidalih.

“Data yang terbukti tidak Memenuhi Syarat (TMS) langsung kami coret, data yang keliru input atau penulisan kami perbaiki,” imbuhnya.

Diharapkan tindaklanjut data by system ini dapat dituntaskan dalam dua tiga hari kedepan. Dengan ikhtiar dan mekanisme tindaklanjut ini, Agus optimis data pemilih Pemilu 2019 akan semakin bersih, akurat dan mutakhir. (iy/red)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button