KOTA SERANG, biem.co – Masih adanya anak-anak dibawah umur 17 tahun yang terlibat dalam kegiatan kampanye, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Faridi mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat himbauan sebelum tahapan kampanye berlangsung untuk tidak melibatkan/membawa anak-anak kedalam kegiatan kampanye. Kamis (21/3/2019).
Seperti yang telah kita ketahui, berdasarkan pasal 280 ayat 2 UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur tentang orang-orang yang tidak boleh terlibat dalam kampanye dan disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih dilarang untuk diikut sertakan dalam kampanye.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan pada Pasal 15 bahwa anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan politik.
Dalam pelaksanaan kampanye, dirinya menyebutkan bahwa masih ada ibu-ibu yang melibatkan/mengikutsertakan anaknya (dibawah 17 tahun) dalam kegiatan kampanye.
“Namun lagi-lagi waktu pelaksanaan kampanye ibu-ibu mengikutsertakan anak-anaknya, entah kenapa mungkin dirumahnya kosong, mereka membawa anak-anaknya,” kata Faridi usai menghadiri rapat koordinasi KPU Kota Serang.
Untuk melakukan pencegahan nyata di lapangan pada saat kegiatan kampanye berlangsung, dirinya menuturkan bahwa pihaknya terjun langsung melakukan pengawasan melekat serta melakukan himbauan kepada pihak panitia.
“Kita himbau kepada panitia, agar panitia memberikan arahan/penjelasan kepada peserta kampanye khususnya ibu-ibu untuk tidak memasukan anak-anak kedalam ruangan (jika indor/tempat kampanye berlangsung),” tuturnya.
Kendati seperti itu, keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye, disebutkan dirinya tidak masuk kedalam pelanggaran kampanye.