Kabar

Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Serang Buru APK yang Masih Terpasang

KABUPATEN SERANG, biem.coBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik. Kali ini, pihaknya melibatkan Pol PP dan Dishub untuk menertibkan APK berupa billboard dan baliho yang masih terpasang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, pihaknya menyisir seluruh APK yang belum dicopot oleh tim sukses atau parpol di wilayah Kabupaten Serang.

“Terlihat di sejumlah titik di Kecamatan Baros, Kramatwatu, Ciruas, Cikande, serta daerah lainnya yang belum menurunkan APK,” ujarnya, Senin (15/04/2019).

Menurut Yadi, penertiban APK sudah dilakukan di masa tenang kemarin, namun hari ini pun dilakukan penertiban kembali.

“Yang ditertibkan adalah APK berupa baliho dan billboard. Sementara APK berupa poster sudah ditertibkan kemarin. Baliho dan billboard harus ditertibkan dengan memakai alat berat, seperti crane dari Dishub, mengingat untuk pembongkaran harus menggunakan alat berat dan harus safety,” terangnya.

Ia pun menyayangkan sikap dari pada peserta pemilu yang enggan menertibkan atau membongkar sendiri APK-nya.

“Padahal APK-APK tersebut milik peserta pemilu, namun kesadaran dalam membongkar APK-nya sendiri masih rendah. Tapi kami akan tetap membongkar APK-APK tersebut agar di masa tenang ini tidak ada APK yang terpasang,” kata Yadi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Satpol PP Muhammad Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerjunkan kurang lebih 30 ribu personel untuk membantu Bawaslu dalam menertibkan APK yang belum dicopot.

“Kami juga akan melakukan monitoring ke sejumlah titik di Kabupaten Serang, yang mana daerahnya masih terpasang APK baliho maupun billboard milik peserta pemilu dan harus ditertibkan,” pungkasnya. (firo/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button