Kabar

H-1 Pemilu, Bawaslu Banten Terima Laporan Politik Uang

KOTA SERANG, biem.co — Memasuki H-1 pemilu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten banyak menerima laporan terkait politik uang dari masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Banten Ocit Abdurrosyid Siddiq.

“Laporan baru sebatas dalam bentuk foto bergambar uang dalam amplop dan stiker caleg tertentu,” kata Ocit saat dikonfirmasi biem.co, Selasa (16/04/2019).

Dikatakan Ocit, praktik politik uang atau serangan fajar masih menjadi hal yang rawan di Provinsi Banten sendiri.

“Untuk Banten sendiri diketahui ada tiga titik yang rawan menggunakan politik uang, diantaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kota Tangsel,” terangnya.

“Padahal Bawaslu sudah dari jauh-jauh hari melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi praktik politik uang, salah satunya dengan sosialisasi dan deklarasi Kampung Anti Politik Uang,” akunya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa menerima politik uang atau serangan fajar.

“Praktik politik uang dalam pemilu adalah pidana, maka siapapun caleg yang terbukti menggunakan politik uang, akan terkena sanksi dengan kurungan penjara,” tutupnya. (juanda/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button