KOTA SERANG, biem.co – Target retribusi pasar di Kota Serang di tahun 2019 sebesar Rp1 miliar. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala UPT Pasar pada Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop dan UKM) Kota Serang.
Namu untuk mencapai target tersebut, Sugiri mengaku pesimis. Pasalnya pada tahun 2018 saja hanya mencapai Rp 600-750 juta dengan target yang sama.
Kepala UPT Pasar Disperdaginkop dan UKM Kota Serang, Sugiri, mengatakan, pada tahun 2018 saja hanya mencapai Rp600-750 juta sedangkan yang dibebankan kepada pihaknya sebesar Rp 1 miliar.
“Target pasar pada tahun ini Rp1 miliar dan ini sangat luar biasa besar. Sangat sulit juga untuk tercapai. Tahun 2018 saja hanya tercapai 75 persen, atau Rp600-750 juta,” katanya, Kamis (4/07/2019) kemarin.
Ia menjelaskan, pendapatan tersebut berasal dari sembilan pasar rakyat yang dikelola oleh Disperdaginkop dan UKM Kota Serang. Namun demikian hanya empat pasar yang aktif.
“Pasar rakyat yang aktif di Kota Serang ada empat, yakni Pasar Induk Rau, Pasar Serang Plaza, Pasar Karangantu dan Pasar Kalodran. Ada satu pasar aktif Pasar Kepandean dan Banten Lama tapi jarang-jarang,” jelas dia.
Lebih lanjut, Sugiri mengatakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tarif retribusi sewa tempat juga mempengaruhi kurangnya pendapatan.
“Saat ini kita baru mengambil uang kebersihan dan lainnya, kalau sewa tempat kita belum ada Perdanya, karena belum ada perda tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Banperda DPRD Kota Serang, Mochammad Ru’san mengakui Perda terkait tarif sewa menyewa kios dan los belum diatur. Namun menurutnya, soal penarikan retribusi pasar tidak harus adanya perda, cukup dengan peraturan wali kota (perwal).
“Tidak mesti dengan perda, cukup perwal saja. Yang pasti antara target capaian dan realisasi penerimaan ditentukan dan direncanakan secara terukur, sehingga ketika menentukan target terencana, cermat dan realistis. Dan pada saat penerimaan harus transparan,” ujarnya.
Lanjut Ru’san, dengan perwal tarif sewa juga bisa berubah-ubah sesuai dengan perkembangan dan kemajuan pasar tersebut.
“Pembuatan perda itu salah satu syaratnya harus ada dasar hukum yang mengamanatkan dari peraturan yang lebih tinggi, sepanjang cukup dengan perwal ya tidak jadi masalah,” tandasnya. (iy)