Kabar

Tanggapi Aliran Limbah di Sungai Ciujung, WH: Jika Terbukti Melanggar, Laporkan!

KOTA SERANG, biem.co – Banyaknya aduan dan keresahan dari warga Kabupaten Serang terkait aliran limbah di Sungai Ciujung, Gubernur Banten pun angkat bicara.

Menurut WH, pencemaran lingkungan hidup itu harus dilaporkan kepada Bupati, karena jika tidak, oknum pengusaha itu akan terus membuang limbah dan tidak bertanggung jawab.

“Jika benar-benar terbukti itu melanggar hukum, maka silahkan laporkan kepada pengadilan agar dituntut,” tegasnya.

Hal berbeda disampaikan salah satu pengacara di Banten, Wahyudi. Ia menjelaskan bahwa apapun itu, jika sudah merugikan masyarakat, walaupun itu sudah ada legalitas, maka itu harus ditinjau ulang.

“Karena daerah itu untuk mensejahterakan rakyat, bukan malah merugikan rakyat, semua tujuannya  seperti itu. Seandainya pun itu mendapatkan ijin, lalu kemudian merugikan masyarakat, maka bupati  segera turun tangan meninjau itu, apakah sudah berijin atau tidak, apalagi memang terbukti tidak berijin, maka segera beri sangsi untuk ditutup, jangan dibiarkan lama -lama,” ungkap Wahyudi.

Dirinya pun menegaskan agar bupati segera ke SKPD, terkhusus ke LH, untuk dicek kembali.

“Dasarnya adalah UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ada di BAB X Bagian 3 Pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Ia berharap bupati segera turun tangan, karena ini sudah perhatian semua kalangan, dan ini menjadi tolak ukur kinerjanya ke depan. (Juanda)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button