KOTA SERANG, biem.co – Polres Serang Kota berhasil menciduk dua tersangka pengedar obat terlarang dengan merek eximer dan tramadol. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang berinisial MYH (20) dan MSI (24) berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut.
“Adapun lokasi penangkapan pertama di lingkungan Cipare dan kedua di Lingkungan Ciracas, Kota Serang. Mereka menjual seperti toko kosmetik dan keduanya tidak saling kenal, mungkin bosnya masih satu,” kata Edhi saat melakukan konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polres Serang Kota, Jumat (20/09).
Dari penangkapan dua tersangka tersebut, AKBP Edhi menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir pil eximer dan tramadol.
“Dari kedua tersangka, diamankan sekitar 2.500 butir pil eximer dan tramadol. Saat ini kami masih melakukan pendalaman darimana tersangka mendapatkan barang ilegal ini,” tambahnya.
Kedua tersangka, lanjut AKBP Edhi dikenakan pasal 196 Juncto 197 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana untuk keduanya adalah 10 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar,” sambung Kapolres Serang Kota.
Lebih lanjut AKBP Edhi menjelaskan, penangkapan para pengedar tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kepolisian untuk mewujudkan Kota Serang yang Madani.
“Ini komitmen kami untuk mewujudkan Kota Serang madani yang berakhlakul karimah, apalagi saya tahu Kota Serang ini adalah kota dengan julukan seribu ulama sejuta santri, itu harus jadi dasar kita melaksanakan tugas,” tandasnya. (Juanda)