KOTA SERANG, biem.co – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berusaha mengembangkan pelayanan perizinan daring (online) yang cepat bagi para tenaga kesehatan yang ingin mendapatkan izin praktik. Layanan tersebut dinamai siCantikCloud.
Plt Sekretaris DPMPTSP Kota Serang, Dulbarid, mengatakan penerapan aplikasi siCantik Cloud ini merupakan amanah dari koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi siCantik Cloud ini adalah amanah dari tim Korsupgah KPK. Karena aplikasi ini sudah terintegrasi dengan Online Single Sumission (OSS) di pusat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Penerapan siCantik Cloud ini lanjut Dulbarid, dalam rangka menerapkan Perpres nomor 91 tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
“Dengan adanya aplikasi siCantik Cloud ini, tentu para pemohon izin menjadi tidak perlu repot-repot datang ke kantor DPMPTSP. Karena, semua perizinan dapat dilakukan dari rumah,” ungkapnya.
Selain itu, para pemohon izin dapat memantau langsung, sudah sejauh mana progres permohonan izin yang mereka ajukan.
“Kami menyebutnya sebagai Tracking. Jadi para pemohon itu tinggal melihat saja di aplikasi, saat ini dokumen yang mereka ajukan sudah sejauh mana progresnya. Masih di Kasi, atau sudah di Kabid, atau sudah tinggal tandatangan Kadis,” ucapnya.
Bila nantinya ketika prosesnya ada kendala seperti kekurangan data akan mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonannya belum dapat diproses lebih lanjut.
“Jika mendapatkan notifikasi tersebut, maka mereka dapat segera melakukan perbaikan. Dengan demikian jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor DPMPTSP, cukup lihat di aplikasi,” tandasnya. (iy)