Kabar

Jimly Asshiddiqie Sebut Pembangunan Ekonomi Perlu Dukungan Kelembagaan dan Sistem Norma

biem.co – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menyebutkan, pembangunan ekonomi memerlukan dukungan kelembagaan dan sistem norma.

Hal itu dikatakannya saat menjadi penceramah kunci dalam kegiatan ‘The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019), Short Course and Call for Paper’ yang digelar di Bali, Senin (04/11/2019).

“Sistem norma itu baik sistem hukum (rule of law) maupun sistem etika (rule of ethics) yang mengatur dan mengarahkan secara efektif dan efisien agar tujuan kesejahteraan yang adil dan merata dapat dicapai dengan sebaik-baiknya,” katanya dilansir dari mkri.id.

Karena itu, lanjut Jimly, sistem ekonomi dan kebijakan pembangunan ekonomi harus tunduk kepada kesepakatan hukum tertinggi.

“Hukum tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar desain hukum konstitusi (constitutional law) dan etika konstitusi (constitutional ethics) yang harus menjadi landasan sistem ekonomi dan kebijakan pembangunan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut mengungkapkan, dewasa ini pengaruh liberalisasi dan neo-liberalisme serta globalisasi di segala bidang kehidupan nyatanya tidak diiringi dengan kebijakan-kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi keadilan sosial.

“Hal itu kemudian mengakibatkan munculnya kasus-kasus konflik sosial dimana-mana yang diakibatkan karena ketidakadilan. Karena itu, tema konstitusi keadilan sosial ini sangat dibutuhkan, apalagi dalam konteks Indonesia sebagai negara demokrasi baru dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia, setelah India dan Amerika Serikat,” terang Jimly.

Menurut Jimly, kebijakan yang harus dikembangkan ke depan haruslah memastikan prinsip ‘equality’, ‘equity’ dan ‘reciprocity’ dapat berjalan secara terpadu dan seimbang untuk membangun struktur kehidupan sosial yang berkeadilan, yaitu struktur masyarakat yang berkeadilan sosial.

“Dengan adanya ketiga hal ini, dengan sendirinya ketimpangan dalam struktur perikehidupan bermasyarakat dapat dicegah dan diatasi. Pendekatan yang bersifat struktural ini mempunyai arti yang sangat penting untuk menilai sejauhmana kebijakan-kebijakan pro-rakyat yang dikembangkan selama ini benar-benar berada di jalan yang tepat dalam upaya mewujudkan prinsip keadilan sosial sebagai sila kelima Pancasila,” tandasnya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button