KOTA SERANG, biem.co — Pengobatan gratis yang tidak maksimal pada saat peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga menimbulkan protes warga karena merasa dibohongi mengenai berobat gratis, dijawab oleh Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang Tedja Ratri.
Menurutnya warga yang tidak kebagian berobat gratis itu lantaran telat mendaftar sebagai pasien spesialis skrining.
“Layanan pendaftaran pasien spesialis skrining dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Jadi kasusnya yang merasa dibohongi itu datangnya setelah ditutup,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (04/12/2019).
Mengenai pemungutan biaya Rp50 ribu, itu dibebankan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Puskesmas karena masuk dalam kategori pasien umum.
“Kalau bayaran (administrasi Rp50 ribu) kami belum punya Perda Rumah Sakit, kami hanya mengacu pada Perda Puskesmas,” imbuhnya.
Kembali Ia menjelaskan, bahwa pengobatan gratis di RSUD Kota Serang saat launching, bukan seperti konsep pengobatan massal pada umumnya.
“Tidak ada layanan 24 jam, cuma sampai jam kerja spesialis,” tandasnya. (iy)