KOTA SERANG, biem.co – Tindak parkir liar di atas trotoar dan bahu jalan, petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kota Serang, Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota serta Polisi Militer, lakukan penertiban langsung di jalan protokol, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Selasa (11/02/2020).
Terpantau di lapangan para petugas menertibkan kendaraan roda dua yang parkir di trotoar, serta roda empat yang parkir di bahu jalan.
Penyidik PNS (PPNS) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Ujang Sukma Jaya mengatakan, penertiban ini dalam rangka sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat, sebelum Perda larangan parkir disahkan.
“Ini sosialisasi pekan pertama di bulan Februari, dan masih banyak ditemukan parkir diatas trotoar. Maka dari itu kami tegur, kemudian bagi kendaraan roda empat yang terparkir di bahu jalan kami berikan surat teguran. Tapi jika perda larangan parkir sudah disahkan nantinya kami akan tindak secara tegas seperti penderekan, dan penguncian roda” katanya.
Sebelumnya juga, Ujang mengaku sudah memberikan surat edaran kepada para pemilik ruko, pertokoan, dan badan usaha yang ada di jalan protokol untuk membangun tempat parkiran khusus agar tidak menggunakan trotoar.
“Pemilik ruko, dan badan usaha, sudah kami berikan surat edaran agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar, dan membuat parkiran sendiri,” ungkapnya. (iy)