PANDEGLANG, biem.co – KPU Kabupaten Pandeglang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kepala Bupati Pandeglang tingkat Kabupaten di Aula PKP-RI Kabupaten Pandeglang, Selasa (21/07/2020).
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i yang didampingi oleh Komisioner KPU Kabupaten, serta dihadiri Anggota KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, PPK, serta Tim Penghubung (LO) dari masing-masing pasangan bakal calon jalur perseorangan.
“Hari ini, alhamdulillah KPU Pandeglang telah melaksanakan dan menyelesaikan Rapat Pleno rekapitulasi dukungan hasil Verifikasi Faktual yang sudah dilaksanakan ditingkat desa pada tanggal 28 Juni sampai tanggal 11 Juli kemarin,” kata ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i usai pleno.
Sujai menuturkan, berdasarkan hasil Rapat Pleno jumlah dukungan bakal calon perseorangan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan yang telah ditetapkan sebanyak 69.808 dukungan.
“Untuk jumlah dukungan dari pasangan Mulyadi dan A. Subhan, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak 56.679 dukungan. Jadi, jumlah dukungan dari Mulyadi dan A. Subhan masih kurang 13.129 dukungan, kemudian dikali dua. Maka kekurangan dukungan untuk Mulyadi dan Subhan itu sekitar 26.258 dukungan,” tuturnya.
Sementara itu, ia menerangkan bahwa, untuk pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Yanto Krisyanto dan Hendra Pranova, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 36.723 dukungan.
“Kekurangan jumlah dukungan dari Pasangan Calon Yanto Krisyanto dan Hendra Pranova yaitu sebanyak 33.085 dukungan, dikali dua, jadi jumlahnya sebanyak 66.170 dukungan,” terangnya.
Ia juga menambahkan, jumlah dukungan perbaikan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan lanjutnya, yakni dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan, dan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, jumlah kekurangan dukungan harus sudah diserahkan kepada KPU pada tanggal 25-27 Juli 2020.
“Prosesnya sama seperti tahapan awal, diupload di Silon lalu menghasilkan form B1.1 dan ada pernyataan dukungan dari pendukung dalam form B1KWK dan B2KWK,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan rapat pleno tingkat kabupaten yang dilaksanakan, tetap melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Rapat Pleno Verifikasi Faktual dukungan bakal calon perseorangan tersebut tetap dengan melakukan Protokol Kesehatan yang sudah ditentukan oleh emerintah, baik memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan,” pungkasnya. (Sopian)