LEBAK, biem.co – Sobat biem, Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten telah menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Covid-19 kepada seluruh stakeholder melalui aplikasi zoom meeting di ruang data center Pemkab setempat, Rabu, (22/7/2020). Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya itu mendapat beragam tanggapan, salah satunya dari Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0603 Lebak Letkol Kav Yudha Setiawan.
Menurut Yudha dalam situasi kebiasaan baru (new normal) ini bukan berarti Covid-19 sudah selesai, melainkan harus meningkatkan disiplin masyarakat. Maka dibutuhkan kerja sama semua pihak dan tidak mengandalkan kepada Gugus Tugas.
“Kebiasaan baru ini bukan berarti Covid-19 sudah selesai, tetapi untuk mendisiplinkan masyarakat,” ungkap Yudha.
Yudha juga menegaskan dalam implementasi Perbup tersebut jangan sebatas formalitas, tetapi harus bersungguh-sungguh sehingga menghasilkan tujuan yang dicapai dalam melawan Covid-19.
“Pelaksanaan Perbup ini tidak hanya kegiatan formalitas saja tapi harus bersunguh-sungguh,” tegas Dandim 0603 Lebak itu.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha tidak menyalahkan petugas jika diberikan sanksi akibat tidak patuh terhadap aturan.
“Jangan salahkan kami jika ada masyarakat dan pelaku usaha yang dikenakan sangsi, jadi mari sama-sama kita bekerja dengan baik, kompak apa yg menjadi kebijakan daripada Bupati,” jelasnya.
Sementara, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan Perbup tersebut selanjutnya akan disosialisasikan terlebih dahulu selama dua pekan, kemudian diuji coba selam satu bulan.
“Kami akan terapkan sungguh-sungguh pada September mendatang, sekarang disosialisasikan dulu secara masif selama dua pekan dan uji coba satu bulan,” ungkapnya.
Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, lembaga serta jasa pelayanan umum berparvariatif. Dari mulai sanski sosial, teguran pencabutan izin usaha hingga sanksi administrasi 150 ribu sampai 25 juta rupiah.
“Setelah satu bulan itu kita akan terapkan sanksinya seperti sanksi sosial, bersih-bersih fasilitas sosial, fasilitas umum dan lain-lain atau denda sebesar 150 ribu yang tidak memakai masker,” jelasnya.
Iti juga menekankan kepada jajarannya di tingkat kecamatan dan desa serta jajaran polres, dandim ditingkatan bawah untuk mensosialisasikan perbut tersebut.
Bagaimana tanggapan sobat biem mengenai Perbup ini. Sebetulnya ada tidaknya Perbup menjaga diri dari Covid-19 merupakan kewajiban. (EMR)