LEBAK, biem.co — Sobat biem, untuk membuka objek wisata di Kabupaten Lebak di situasi new normal, pemerintah setempat bakal membentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dan penjabaran peraturan dari pemerintah pusat. Menurut Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, sementara ini Perbup masih dalam pembahasan dan menunggu masukan dari berbagai pihak. Sehingga peraturan tersebut dapat ditaati masyarakat.
“Iya, kan, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri, harus semua terlibat, sehingga diterapkan dengan baik,” kata Iti saat diwawancarai awak media, Senin (6/7/2020).
Iti juga menegaskan, dalam Perbup tersebut akan diterapkan sanksi tegas berupa denda kepada pelanggar dengan pembayaran secara non tunai.
“Banyak lah yang akan dibahas, termasuk denda. Denda juga kan nanti masuk ke rekening khusus untuk mencegah pungutan liar,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Lebak Lina Budiarti mengaku rencana Perbup tersebut sudah siap dibahas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Darah (Forkopimda) yang akan dilaksanakan pada Selasa (7/7/2020).
Untuk penerapan sanksi sendiri akan ada berbagai kategori, mulai dari sanksi sosial, teguran denda, sampai pencabutan izin.
“Contoh pelanggaran yang dilakukan orang ke luar rumah tidak menggunakan masker dirancang sanksinya kerja sosial atau denda administratif Rp150 ribu,” tegas Lina. Nah Sobat biem, boleh berwisata tetapi ikuti aturan pemerintah, ya. (emr)