LEBAK, biem.co — Sobat biem, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, didampingi jajarannya serta unsur Forkopimda, melakukan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19. Sosialiasi dilakukan di tengah keramaian masyarakat yang tengah berolahraga di Alun-alun Rangkasbitung, Minggu (16/8/2020).
Dalam sosialisasinya, Bupati Lebak mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menegakkan Perbub No. 28 Tahun 2020 guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak. Salah satunya dengan melakukan 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Semoga Perbup ini bisa kita terapkan untuk kebaikan kita semua,” ungkap Bupati Lebak.
Melihat masyarakat yang masih banyak tidak menggunakan masker, Iti mengatakan, kegiatan ini menjadi bentuk uji coba penindakan sanksi terhadap individu yang tidak menggunakan masker.
Namun, kali ini pihaknya masih diberikan keringanan berupa sanksi sosial, sedangkan untuk ke depannya, bila ditemukan lagi warga yang beraktivitas tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020, berupa sanksi adminstratif bagi individu sebesar Rp150 ribu dan sanksi administratif bagi pelaku usaha sebesar Rp25 juta.
“Ekonomi kita harus tetap bergerak, tetapi bagaimana memperhatikan dan menjaga masyarakat kita agar tetap sehat,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga yang tengah berolahraga bersama keluarganya, Komarudin mengaku mendukung terbitnya Perbup No 28 Tahun 2020, terutama sanksi administratif yang menurutnya sebagai efek jera dan langkah mencegah penyebaran Covid-19 di Lebak.
“Menghadapi Covid-19 ini, kita takut boleh tapi jangan berlebihan, tetap ikhtiar dan berdoa semoga pandemi ini akan berakhir,” pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bupati Lebak juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. (sandi/red)