JAKARTA, biem.co – Sobat biem, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (14/10/2020) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Banten.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sidang tersebut akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten.
Ada beberapa agenda dalam sidang etik perkara nomor 106-PKE-DKPP/X/2020 Rabu besok. Mulai dari mendengarkan pokok pengaduan dari pelapor, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya dalam rilis yang diterima biem.co.
Ia menuturkan, sidang itu juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun YouTube DKPP,” tambahnya.
For your information, DKPP memanggil pihak pengadu yaitu Imam Syamsudin melalui kuasanya YB. Christian Putro S. Sementara teradu ada 5 orang yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan diantaranya Muhamad Acep, Karina Permata Hati, Slamet Santosa, Ahmad Jazuli, dan Aas Satibi.
Dalam pengaduan tersebut, para teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya terkait pengusiran terhadap Staf Bawaslu bernama Fadel Galih pada saat deklarasi koalisi partai pendukung bakal pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada 2020.
Menurut Pengadu, perkara tersebut setelah diperiksa Gakkumdu statusnya dinyatakan tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya syarat formil terkait identitas pelaku. (Eys)