Kabar

Puluhan Angkot Digerebek Satgas Penertiban APK

KOTA CILEGON, biem.coSobat biem, puluhan kendaraan angkutan umum (angkot, red) ditertibkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Selasa (27/10/2020).

Penertiban APK Branding Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang terpasang di angkot tersebut dinilai sudah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye.

“Total 88 angkot kita tertibkan dan stiker branding Paslon yang terpasang di kaca belakang langsung dicopot,” kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi saat dihubungi melalui telepon.

Menurutnya, pemasangan stiker Paslon sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye, boleh dilakukan di kendaraan pribadi atau kendaraan operasional milik Partai.

Siswandi mengungkapkan, untuk memasang stiker branding Paslon di kaca belakang, para sopir angkot mendapatkan bayaran sebesar Rp90 ribu hingga Rp150 ribu.

“Tadi tim kita bagi dalam tujuh titik yang disebar di sepanjang jalan protokol,” ungkapnya.

Sementara itu, Dal Ops Dishub Cilegon yang ikut tergabung dalam Satgas Penertiban APK menyatakan, pemasangan stiker di kaca belakang kendaraan, tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58 serta Diktum Kesatu SK Menteri Perhubungan Nomor: KM. 439/U/PHB – 76.

“Dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penertiban ini akan terus kami lakukan sehingga angkot yang ada di Kota Cilegon ini benar-benar bersih dari APK,” tandasnya. (Arief)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button