Kabar

Persiapkan Uji Materi, Cara HMI Serang Ikhtiar Tolak Omnibus Law

KOTA SERANG, biem.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Serang melakukan diskusi uji materi (Judicial Review) Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari ikhtiar HMI cabang Serang dalam menolak Omnibus Law Ciptaker.

“Kita mempersiapkan materi Judicial Review ke MK, ini bentuk ikhtiar HMI cabang Serang dalam menolak Omnibus Law, adapun teknisnya kita lihat perkembangan ke depan, apakah materi HMI akan dimasukan ke beberapa kelompok atau kita (red-HMI) sendiri untuk ke MK,” ujar Ketua Umum HMI cabang Serang, Faisal Dudayef Payumi Padma, melalui keterangan tertulis yang diterima biem.co, Senin (02/11/2020).

Dirinya juga menegaskan bahwa HMI cabang Serang akan coba konsolidasi dengan sumber daya manusia yang ada di internal HMI, bahkan dirinya akan mencoba mengumpulkan alumni guna membahas uji materi UU Cipta Kerja-Omnibus Law.

Omnibus Law menjadi momentum kita melakukan konsolidasi intelektual. Kita coba konsolidasi dengan pakar hukum, kader dan Alumni HMI yang berpengalaman di bidang Hukum,” tegasnya.

Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten,
Zaenal Muttaqin mengatakatan, Undang-undang cipta kerja ini sangat kontroversial, sebab dalam aspek formal dan aspek materil banyak kekeliruan.

“Mengenai pengajuan Judicial Review adalah hak konstitusional dari setiap warga yang merasa dirugikan dengan adanya Undang-undang ini hal itu wajar untuk disampaikan kepada MK untuk diajukan permohonannya. Karena itu jalur satu-satunya yang konstitusional dan sesuai berdasarkan hukum,” paparnya.

“Namun, agar sesuai dengan kenyataan dan harapan maka harus sesuai dilihat secara jeli pasal apa yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Karena ketika diajukan gugatan atau permohonan ke MK itu jelas menembak pasal mana yang bertentangan,” sambungnya.

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta, Lia Riesta Dewi menjelaskan Judicial Review berpeluang dibatalkan oleh MK.

“Peluang Judicial Review undang-undang cipta kerja ini sangat besar karena memang dimana ada tiga pasal di bab IV mengenai ketenagakerjaan kerjaan yang itu bertentangan dengan undang-undang dasar mengenai hak untuk setiap orang untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak. dan itu sama di mata hukum,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa setiap undang-undang itu dibuat tidak boleh ada unsur mendiskriminasi.

“Masalahnya undang-undang yang beredar di masyarakat baik di media sosial dan media pemberitaan itu juga banyak yang menurut saya harus dipilih-pilih kembali, karena banyak yang hoaksnya. Dan saya khawatir banyak yg menyebarkan hoaks ini menjadi potensi mengaburkan kebenaran yang sebenarnya,” jelasnya.

“Dan karena orang yang mengajukan Judicial Review-nya terprovokasi dengan yang hoaks tadi, pada saat itu diajukan ke MK maka itu tidak akan dikabulkan. Sebab MK itu melihat fakta hukumnya,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button