Kabar

Buruh Minta Gubernur Menaikkan UMK Banten 3,33 Persen

BANTEN, biem.co – Sobat biem, buruh meminta agar Gubernur Provinsi Banten menandatangani rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diajukan oleh Dewan Pengupah dari Serikat Pekerja.

Dalam rapat yang digelar antara dewan pengupahan Pemprov Banten, buruh serta akademisi dan pakar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Kamis 12/11/2020, para buruh meminta agar UMK Banten 2021 naik rata-rata 3,33.

“Untuk 3, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang juga Kota Serang karena tidak ada angka kita mengusulkan 3,33 persen, dan alhamdulillah meskipun Apindo tetap tidak menginginkan ada kenaikan itu memang hak beliau Apindo, tapi dari unsur pemerintah juga unsur pakar hukum yang di Dewan Pengupaha  Provinsi ataupun Akademisi untuk 3 kota itu diusulkan naik 1,5 persen dari upah sebelumnya,” ujar ketua DPD SPSB Redi Dermawan.

Sementara untuk 4 kabupaten/kota lainya Dewan Pengupah tetap mengajukan 1 angka. “Kita ini Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan pada Gubernur disitu jelas ada 4 kota kabupaten seperti Pandeglang, Lebak, Kabupaten Serang dan Cilegon itu mengadakan 1 angka. Jadi kita dari Dewan Pengupahan merekomendasikan kepada Gubernur yang 4 tadi disebut ini tetap 1 angka tersebut,” terangnya.

Pihaknya berharap Gubernur dapat menandatangani apa yang menjadi keingininan para buruh. “Paling lambat Gubernur harus tanda tangan tanggal 21. Pasti ditandatangani karena kalau tidak ditandatangani upah tidak akan berjalan. Tapi masalah oleh Gubernur disepakati atau tidak saya tidak tahu masalah itu,” harapnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, apa yang menjadi rekomendasi para buruh akan disampaikanya kepada Gubernur Banten. “Nanti rekomendasi diberikan kepada Gubernur,” tandasnya. (Ajat)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button