biem.co – Sobat biem, Komisi Informasi Pusat mengumumkan lima besar lembaga negara dan dan lembaga pemerintahan nonkementerian sebagai lembaga publik tertransparan di Indonesia.
Dari lima LN dan LP tersebut, Mahkamah Konstitusi RI masuk dalam daftar tersebut. Hal itu diumumkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dihadapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Rabu (25/11).
Menanggapi penghargaan itu, Juru Bicara MK RI Fajar Laksono angkat bicara. Ia mengungkapkan MK RI mengapresiasi hasil didapatkan.
“Meraih penghargaan dari mana pun bukan tujuan utama, tetapi tentu kami sangat berterima kasih sekiranya apa yang dilakukan MK mendapatkan apresiasi,” katanya dikutip dari detikcom, Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada intinya MK akan menjalani kewenangannya sesuai dengan amanah.
“Pada prinsipnya, dalam hal ini, MK berpegang pada prinsip bahwa persidangan perkara yang menjadi kewenangan MK merupakan peristiwa publik, sehingga publik memiliki hak untuk tahu (rights to know) apa yang terjadi dalam persidangan dan memastikan MK mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,” terangnya.
Ia menuturkan, bagi MK RI keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan menjadi kebutuhan. Karenanya, pihaknya memberikan kesempatan dan membuka pintu bagi publik untuk mengetahui seluruh kinerja di MK.
“Siapa pun bisa melihat proses persidangan di MK, baik secara langsung atau melalui streaming. Bahkan MK juga aktif menyebarluaskan berkas perkara, risalah sidang, hingga putusan lewat berbagai sarana,” pungkas Fajar. (Eys)