LEBAK, biem.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak telah mengungkap dua kasus peredaran obat yang tidak memiliki izin edar (ilegal) atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak, Minggu (10/1/2021).
Kasat Res Narkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut.
“Dari dua kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang berinisial A, Z, dan DS,” ujar Ilman.
Ilman mengatakan, pelaku A dan Z diamankan di sebuah warung di Kampung Angsana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 105 butir obat jenis tramadol hci, 109 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp771 ribu , satu unit ponsel merek Samsung, satu unit ponsel merek Nokia, dan satu unit ponsel merek Vivo.
“Pelaku DS diamankan ketika sedang di warung yang berada di Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, dan berhasil diamankan 12 butir obat merek hexymer, 14 butir obat merek tramadol , satu unit ponsel merek Oppo, uang tunai sebesar Rp231 ribu,” paparnya.
Ilman menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk ketiga pelaku tersebut ancaman hukumannya, yakni penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (sandi)