GROBOGAN, biem.co — Sobat biem, seorang pemuda di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah nekat membunuh temannya yang merupakan teman kencan sesama jenis (homoseksual). Motif pelaku lantaran kesal karena korban tidak mau membayar jasa setelah melakukan hubungan badan.
Peristiwa ini terjadi Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 18:00 WIB di dalam rumah pelaku di Dusun Terkesi Selatan Desa Terkesi Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Pelaku yakni Joko Kurniawan bin Syukur (26) merupakan warga di daerah tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini diketahui salah satu warga Eka Sandra Septiani binti Muhammad Fauzi (15) warga RT 05 RW 01 Desa Terkesi Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan yamh mendengar ada suara teriakan keras bersumber dari dalam rumah Joko Kurniawan (26).
Karena rasa penasaran saksi bergegas mendatangi sumber suara, saksi membuka pintu tersentak kaget melihat seorang laki-laki ditindihi badannya oleh pelaku yang sedang menusukan pisau ke tubuh korban dan berlumuran darah. Saksi kemudian lari memberitahukan kepada tetangganya antara lain Sulimah (50) dan Adi Purwanto (26).
Ketiga orang saksi mengintai tidak jauh dari rumah tersangka, tidak lama kemudian pelaku menyeret jenazah korban terbungkus kain seprai dan meletakan tubuh korban di perkebunan sekitar 16 meter dari rumah pelaku. Kemudian ketiga orang saksi melaporkan atas kejadian tersebut ke kepala Desa Terkesi Muh. Abdul Munirul Khakim diteruskan melaporkan ke Polsek Klambu dan teruskan lagi ke Polres Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan atas kasus tersebut, dia mengatakan. Setelah mendapat laporan langsung ke TKP, dari pemeriksaan saksi – saksi pelaku diketahui melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban jenis Scupy H 2693 AQE. Pelaku berhasil di amankan di Dusun Beren Desa Terkesi saat berada di rumah temannya.
“Motif pembunuhan pelaku merasa sakit hati karena tidak mau membayar Rp. 100.000 setelah melakukan hubungan badan sesama jenis sehingga pelaku melakukan pembunuhan,” ungkap Jury Sabtu (23/1/2021) di Mapolres Grobogan.
“Pelaku mengaku pasangan sejenis, pertemuannya berkenalan via media sosial Facebook grup penyuka sesama jenis, keduanya mengajak kencan dan korban menjanjikan akan membayar sebesar Rp100.000,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau yang sudah bengkor berlumur darah, satu stek pakaian korban terdapat bercak darah, satu stel pakaian tersangka dan 1 unit sepeda motor Scupy Nopol H 2693 AQE warna putih milik korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Grobogan,” tandas Jury. (M. Yadi)