Kabar

DPRD Banten Sosialisasikan Perda Covid-19

KOTA SERANG, biem.co — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Andra Soni bersama Pokja Wartawan Harian Dan Elektronik menggelar sosialisasi peraturan daerah dan wawasan kebangsaan di Gedung Plaza Aspirasi, Kota Serang, Rabu (10/3/2021).

Menurut Andra, pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Provinsi Banten tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19 itu dapat diamati dan dipahami dengan mudah.

“Saya meyakini bahwa pasal-pasalnya mudah dicerna,” kata Andra Soni usai membacakan 36 pasal yang tertuang dalam Perda Covid-19 tersebut.

Selanjutnya ia mengingatkan sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten guna menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

“Ini untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19 yang terus menjamur. Sehingga pencegahan dapat diantisipasi dengan membiasakan dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya. (ar/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button