KOTA SERANG, biem.co — Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) kembali melaporkan adanya dugaan korupsi. Kali ini pada penyaluran bantuan hibah dari Pemprov Banten untuk pondok pesantren (ponpes), APBD 2018, 2020 dan 2021 ke Kejati Banten, Rabu (14/4/21).
Sebagai informasi, pada tahun 2020, hibah masing-masing pondok pesantren menerima sebesar Rp30 juta dan untuk tahun 2021 mencapai Rp40 juta.
Direktur Eksekutif Alipp, Uday Suhada mengatakan, dugaan korupsi dalam kasus hibah ini merupakan jilid kedua setelah 10 tahun yang lalu Alipp melaporkan kasus hibah bansos senilai Rp340 miliar.
“Motifnya sama, yakni lembaga penerima hibah atau bansos itu fiktif dan terjadi pungutan liar. Pada APBD 2018, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 3.364 ponpes, masing-masing sebesar Rp20 juta dan totalnya Rp66,280 miliar,” papar Uday.
“Total dana yang dihibahkan untuk ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu sebesar Rp345,74 miliar,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menemukan data bahwa terdapat banyak lembaga penerima adalah fiktif. Bahkan di satu kabupaten saja, kata Uday, ditemukan 46 lembaga ponpes yang diduga fiktif.
“Disadari bersama bahwa ponpes adalah lembaga pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat untuk menyiapkan generasi penerus yang berakhlak mulia, terlepas dari praktik korupsi,” ucapnya.
“Pondok pesantren tidak boleh dirusak oleh oknum yang ingin menjadikannya sebagai lahan untuk merampok. Sebab ponpes adalah jalan Allah untuk menyiapkan generasi muda yang menjadi teladan,” sambung Uday.
Mengenai langkah Gubernur yang berinisiatif melaporkan secara langsung adanya dugaan korupsi pada hibah APBD 2020 beberapa hari lalu, Uday menyatakan sangat mengapresiasi baik hal tersebut.
“Langkah yang patut diapresiasi. Ada niatan baik gubernur untuk membersihkan Banten dari korupsi,” pungkasnya. (ar/red)