Kabar

Dinilai Berlebihan, Kemenag Minta Pemkot Serang Kaji Ulang Larangan Restoran Buka Siang Hari

biem.coSobat biem, Pemerintah Kota Serang mengeluarkan kebijakan melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Itu tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman angkat bicara. Menurutnya, kebijakan itu sangat berlebihan.

Alasannya karena membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Abdul dikutip dari kemenag.go.id.

Lebih lanjut, Abdul menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut Abdul, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.

“Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” sambung pria yang juga merupakan Staf Khusus Menteri Agama itu. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button