Kabar

Presiden Tandatangani PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN

biem.co — Sobat biem, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara pada Rabu (28/4/2021).

Hal itu diumumkannya dalam keterangan pers virtual lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).

“Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Kemudian pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan,” katanya.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut THR kepada kelompok yang dimaksud dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari-H Idul Fitri 1422 Hijriah. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah,” tambahnya.

Ia berharap pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat. “Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” pungkasnya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button