Opini

Rena Yulia: Pelanggar PPKM Darurat; Perlukah Dipidana?

biem.co — Dalam rangka menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 yang semakin mengganas, pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini pun diambil setelah rentetan kebijakan sebelumnya, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lalu dilanjutkan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan sekarang PPKM Darurat yang pemberlakuannya diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

Kebijakan penerapan PPKM Darurat ini menimbulkan problematika di masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Sektor UMKM menjadi salah satu yang kena dampak ekonomi. Adanya pembatasan jam buka operasional dan larangan untuk makan di tempat membuat para pelaku usaha mikro yaitu pedagang yang hanya mendapatkan upah harian kelabakan. Penghasilan yang sehari-harinya berkurang selama pandemi, kini semakin menurun seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat.

Di masa PPKM Darurat, berbagai langkah pemerintah pun diurai, mulai dari razia masyarakat umum yang mengindahkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker pada saat keluar rumah sampai razia para pedagang yang dianggap melanggar aturan PPKM Darurat.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Pelaksanaan razia terhadap pedagang yang melanggar aturan PPKM Darurat menjadi sorotan masyarakat. Beredar video petugas yang beradu mulut dengan pedagang karena tidak terima dengan perlakuan petugas yang dianggap kasar, petugas yang menyita barang dagangan karena telah melebihi batas jam buka operasional, bahkan petugas yang memukul istri pedagang yang sedang hamil besar pun menjadi salah satu video yang viral dan memperlihatkan arogansi petugas dalam melaksanakan razia PPKM Darurat.

Di sisi lain, muncul pula video-video petugas yang bersikap humanis kepada para pedagang dengan tutur kata yang sopan dan penuh perhatian. Ada petugas yang datang sambil membawa bantuan bahkan adapula petugas yang memborong dagangan. Perilaku petugas yang demikian pun menuai pujian. Tak sedikit pula aksi masyarakat yang membantu para pedagang dengan membeli dagangan berkali lipat dari harganya atau yang membagi-bagikan uang bantuan kepada pengendara motor yang tengah melintas.

Proses Hukum

Masyarakat yang terjaring razia Satgas Covid-19 pun harus berurusan dengan hukum. Di Banten misalnya, telah dilakukan persidangan tipiring di Alun-alun Kota Serang pada tanggal 8 Juli 2021. Sebanyak 40 warga menjalani sidang tipiring, karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Salah satunya adalah warga Kota Serang berinisial BH, yang melanggar PPKM Darurat karena tidak menggunakan masker saat di perjalanan. BH pun dijatuhkan pidana denda senilai Rp.100.000,- tetapi BH yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toilet memilih untuk dipenjara selama satu hari karena tidak sanggup membayar denda yang dijatuhkan padanya.

Sidang kedua digelar secara hybrid di Kantor Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis 15 Juli 2021. Ada 4 pedagang yang disidang karena melakukan pelanggaran dengan menyediakan tempat untuk makan di tempat. Peraturan selama PPKM Darurat adalah tidak boleh makan di tempat. Keempat pedagang tersebut didenda masing-masing sebesar Rp100 ribu. Sedangkan masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dan edukasi. Seperti push up, nyanyi dan nyapu jalan.

Persidangan bagi pelanggar PPKM ini pun digelar di berbagai daerah dan menarik perhatian masyarakat. Antara lain persidangan ALS, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, yang dijatuhkan vonis denda lima juta rupiah atau subsider pidana kurungan 3 hari. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi PPKM Darurat jam 8 malam. Terdakwa memilih pidana kurungan 3 hari karena tidak mampu membayar denda. Namun, yang menjadi masalah kemudian adalah penempatan terdakwa yang disatukan dengan narapidana yang lain, yaitu di Lapas IIB Tasikmalaya.

Pidana bagi Pelanggar

Penerapan pidana bagi pelanggar PPKM Darurat ini berawal dari terbitnya INMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Deases 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan di berbagai sector, antara lain pelaksanaan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat/dine-in. Isi pasal tersebut kemudian diatur di dalam Peraturan Daerah, sehingga pelanggaran terhadap pasal tersebut didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah.

Ketentuan pidana yang terdapat dalam peraturan daerah merupakan ketentuan hukum administrasi yang bersanksi pidana atau disebut juga hukum pidana administrasi yang merupakan perwujudan dari kebijakan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menegakan atau melaksanakan norma yang ada dalam hukum administrasi tersebut. Sering disebut pula sebagai hukum pidana dari aturan-aturan atau hukum pidana mengenai pengaturan.

PPKM Darurat merupakan sebuah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengatur masyarakat dalam rangka menanggulangi wabah Covid 19. Penggunaan hukum pidana ataupun penerapan sanksi pidana di dalamnya dimaksudkan agar masyarakat patuh dan menaati aturan yang dibuat. Karena pada dasarnya sanksi pidana menimbulkan efek jera. Namun, mesti disadari bahwa penggunaan hukum pidana secara serampangan tanpa memperhatikan rambu-rambu hukum pidana akan menjadikan hukum pidana sebagai faktor kriminogen atau faktor pemicu timbulnya kejahatan.

Penerapan sanksi pidana bagi pelanggar PPKM Darurat, baik pidana denda maupun pidana kurungan sebaiknya diterapkan apabila dalam kondisi yang tertentu saja. Karena sejatinya penggunaan hukum pidana itu bersifat ultimum remedium atau sarana terakhir dalam menanggulangi kejahatan. Selain perbuatan ini masuk dalam kategori pelanggaran juga bukan merupakan perbuatan jahat yang memang masuk dalam kategori mala inse. Sikap batin dari pelanggar bukanlah ingin berbuat jahat melainkan ingin mempertahankan hidup dengan mencari nafkah yang halal, yaitu berjualan.

Penerapan sanksi pidana ini harus juga melihat pada efektivitas dari sisi eksekusitorial jenis pidana yang dijatuhkan dengan kondisi pelanggar. Lagi-lagi harus diingat bahwa dalam hal ini hukum administasi yang dilanggar. Sehinga penerapan sanksinya pun harus didahulukan sanksi administrasi, adapun ketika pidana denda diterapkan, itu hanya denda administratif belaka, bukan sebuah sanksi pidana yang menimbulkan stigma.

Masalah yang muncul kemudian adalah denda yang diterapkan merupakan jenis pidana sehingga dapat disubsiderkan dengan kurungan. Ketika terdakwa memilih untuk menjalankan kurungan karena tidak mampu membayar denda, maka konsekwensinya adalah pelaksanaan pidana kurungan. Hal ini tentu menjadi persoalan, mengingat terdakwa melakukan perbutan yang berupa pelanggaran terhadap peraturan yang bersifat administrasi tetapi menjalankan hukuman yang bersifat pidana yaitu memberikan nestapa dan menderitakan. Lebih miris lagi, hukuman yang dijalankan disatukan bersama-sama dengan narapidana yang lain yang memang notabene melakukan kejahatan. Hal yang demikian tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan.

Saatnya pemidanaan yang dijatuhkan melihat motivasi yang dilakukan oleh pelanggar. Tentu harus dibedakan antara negara dalam kondisi normal dengan negara dalam kondisi pandemi. Mesti dicermati bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak disertasi dengan sikap batin yang jahat. Pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang semata-mata untuk mencari nafkah dan bertahan hidup di tengah ekonomi yang sudah morat marit. Bukan suatu perbuatan yang sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP, yaitu melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas atau Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yaitu sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Salah satu pasal dalam INMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Deaseas 2019 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur tentang setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan ketiga UU di atas, juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala daerah dan ketentuan yang terkait lainnya.

Pengenaan sanksi yang dilakukan sekarang, hanya berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing, karena untuk memenuhi rumusan pasal dalam KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit Menular tentu tidak mudah. Diperlukan alat bukti yang cukup dan proses penegakan hukum yang adil.

Mekanisme persidangan yang menggunakan sidang tipiring (tindak pidana ringan) dengan maksud untuk mempersingkat proses penegakan hukum, alih alih menjadi solusi dalam proses penegakan hukum, melainkan menimbulkan potensi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu sendiri. Kerumunan yang ditimbulkan oleh para pelanggar, kontak fisik dengan aparat penegak hukum dan kegiatan persidangan yang mau tidak mau harus dilakukan di tempat tertentu. Meski digelar secara hydrid, akan tetapi tetap saja mengumpulkan orang dalam jumlah yang tidak sedikit. Tidak ada yang salah dengan persidangan cepat yang dilakukan, akan tetapi putusan pidana denda dan kurungan telah menimbulkan kegelisahan dan keresahan masyarakat.

Persidangan Cepat vs Restorative Justice

Proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para pelanggar PPKM Darurat ini berlangsung di tengah gencarnya aparat sistem peradilan pidana menjalankan penegakan hukum dengan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif. Berbagai aturan terkait penyelesaian perkara pidana dengan restorative justice dibuat, baik dalam tahap di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di Peradilan. Penentuan syarat formil dan syarat materil dari suatu tindak pidana pun menjadi hal yang pertama dalam penerapan restorative justice. Aantara lain tindak pidana tidak menimbulkan kerugian yang besar, tidak menimbulkan kegaduhan, bukan kejahatan terhadap nyawa manusia dan ancaman pidana di bawah 7 tahun. Restorative justice pun digadang-gadang dapat mengurai antrian berkas perkara di pengadilan dan mengurangi masuknya terpidana di lembaga pemasyarakatan karena sesungguhnya penjara sudah overcapacity alias kelebihan penghuni.

Persidangan cepat untuk pelanggar PPKM dirasa tidak seiring dan sejalan dengan konsep restorative justice yang sedang digalakkan dalam proses penyelesaian perkara pidana. Pun dengan konsep kekeluargaan yang selama ini menjadi ciri khas penyelesaian perkara di masyarakat Indonesia. Penyelesaian perkara di tempat dengan sikap aparat yang tepat rasanya akan lebih membangun martabat dan menjadi penyelamat dari wabah juga dapat memulihkan ekonomi masyarakat yang sudah lemah.

Pelanggaran PPKM merupakan pelanggaran terhadap aturan Negara. Tidak ada korban akibat pelanggaran ini, dalam kategori kejahatan masuk dalam kejahatan tanpa korban. Secara teori tidak bisa diterapkan restorative justice, tetapi pada hakekatnya tujuan dari restorative justice ini mengembalikan keseimbangan yang sudah rusak akibat sebuah kejahatan atau pelanggaran. Sehingga proses restore ini diharapkan dapat memulihkan keseimbangan ke keadaaan semula sebelum terjadinya perbuatan.

Dalam hal ini, penyelesaian pelanggaran PPKM tentu dapat diselesaikan dengan cara-cara restorative justice dengan maksud memulihkan keadaan ke keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran tanpa harus memberikan stigma negative terhadap si pelanggar. Walau bagaimanapun proses pengadilan cepat yang menjatuhkan putusan pidana terhadap si pelanggar akan memberikan stigma di mata masyarakat. Keadaan demikian tidak akan memulihkan rasa keadilan di masyarakat. Saat ini keadilan substansial lebih fundamental dibandingkan dengan keadilan prosedural.

Penerapan sanksi pidana, baik itu pidana denda maupun pidana penjara bagi pelanggar PPKM Darurat bukanlah sebuah penegakan hukum yang adil dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Sifat Ultimum remedium dari hukum pidana dimaksudkan agar penggunaan hukum pidana dilakukan ketika sarana hukum lain sudah tidak bisa menyelesaikan persoalan. Hukum Pidana adalah senjata pamungkas bukan langkah awal dalam sebuah penegakan hukum.

Cukuplah virus corona yang menghilangkan indra penciuman dan indra perasa bagi penderitanya, janganlah diikuti dengan hilangnya rasa kemanusiaan dan rasa keadilan akibat sebuah penerapan hukuman. (*)

Tentang Penulis

Rena Yulia, Dosen Fakultas Hukum Untirta.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button