SERANG, biem.co — Gubernur banten Wahidin Halim telah melantik beberapa pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Banten beberapa waktu lalu.
Pelantikan tersebut dinilai jauh dari tata kelola pemerintahan yang bersih (good goverment) dan good govermance.
Analis politik dan kebijakan publik, Adib Miftahul menilai pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 hari Senin yang lalu terasa ganjil.
Karena dikatakan Abid sebagian besar pejabat tidak tahu siapa yang dilantik pada hari itu. Hal ini diduga melanggar Undang-undang kepegawaian.
“Pejabat negara yang dilantik harus disumpah dan tidak bisa diwakili. Peserta yang ada di zoom juga tidak mewakili pejabat yang dilantik. Karena, sekali lagi, hari itu tidak ada yang tahu siapa yang akan dilantik,” katanya.
Ditambahkan Abid, SK kenaikan jabatan baru terbit sehari setelah pelantikan.
“Bukan hanya itu saja, ada informasi soal pengangkatan pejabat UPT Samsat Malimping. SK pertama tertera nama pejabat yg dilantik, belum sampai 2 jam, keluar SK baru dengan nama pejabat berbeda,” tambahnya.
Pelantikan pejabat tersebut juga dinilai Abid tidak sesuai dengan kompetensi di bidangnya.
“Contoh, ada ASN dilantik di DKP (perikanan dan kelautan) tapi tidak punya kompetensi di perikanan. Ada pejabat fungsional yang langsung diangkat jadi Kabid Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker,” ungkap Abid.
Selain itu Promosi Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wil Lebak PUPR Banten, diduga juga bukan sarjana teknik.
“Bahkan ada ASN yg sudah pindah berbulan-bulan ke instansi lain ikut dilantik menjadi pejabat eselon,” ujarnya.
Hal ini dinilai Abid memperlihatkan amburadulnya manajemen kepegawaian pemprov Banten.
Selain itu ada Beberapa pejabat bermasalah juga ikut dilantik. Misalnnya ada pejabat yang sedang dalam kondisi diperiksa inspektorat karena kasus dugaan korupsi Bosda.
“Menurut info internal, pejabat tersebut diduga bermasalah dalam hal absensi dan kehadiran, dengan gampang mendapatkan kenaikan jabatan yang sangat cepat,” tuturnya.
Atas hal itu Abid juga menilai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gagal menjadi instrumen pemrov Banten, dalam hal penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih (good government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai janji kampanye WH Andika dulu.
“Padahal, reformasi birokrasi selalu didengungkan oleh Gubernur. Jelas ini menjadi beban politik WH-Andika,” ucapnya.
“Maka, ketika akuntabilitas, transparansi hingga tata kelola yang baik dengan mengikuti peraturan hukum (rule of law) tak diindahkan, jelas kebijakan pelantikan pejabat tsb adalah serampangan dan ugal-ugalan,” pungkas Abid. (Ar)