Kabar

Hendak Menyeberang Bawa Hasil Curian, Warga Lampung Diamankan

CILEGON, biem.co — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil meringkus satu orang laki-laki berinisial AE (35), Senin (13/9/2021).

AE diringkus oleh anggota KSKP Merak saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni melalui Pelabuhan Merak untuk membawa kabur hasil curian.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Merak, AKP Deden Komarudin mengungkapkan, AE terpaksa diringkus karena dicurigai membawa barang hasil tindak pidana pencurian berupa kendaraan roda dua (R2).

“Pada saat anggota KP Merak melaksanakan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan). Awalnya anggota kami melihat dan mencurigai adanya salah satu kendaraan bermotor yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan kendaraan yang dilaporkan hilang melalui media sosial. Kemudian pada saat kendaraan akan memasuki kapal, anggota kami langsung memberhentikan dan mengamankan kendaraan, serta pengemudinya ke KSKP Merak untuk diminta keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Diketahui, AE merupakan warga Kampung Bungkuk, RT 02, RW 02, Desa Marga Sekampung, Lampung Timur.

“Barang bukti yang diamankan kendaraan sepeda motor roda dua (R2) merk Honda Vario berwarna biru, Nopol A 5702 EQ (plat nomor sudah diganti oleh pelaku). Nopol yang asli A 6541 CP, dengan nama pemilik sesuai STNK Nurul Hadi, dengan alamat Perum Puri Delta Serang, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” paparnya.

Deden menambahkan, dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencurian berada di wilayah Kasemen, maka pelaku berikut sepeda motor hasil curiannya langsung diserahkan ke Polsek Kasemen Polres Serang Kota untuk tindaklanjut perkaranya. (rab)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button