biem.co — Aplikasi PeduliLindungi kini jadi syarat negara lain masuk ke Indonesia. Hal itu tersaji dalam adendum syarat perjalanan internasional yang dibuat Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam adendum itu, pelaku serta operator moda transportasi harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.
Seperti disampaikan Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ketentuan itu dilakukan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
“SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis, (16/9/2021).
Baca Juga: Begini Cara Daftar Vaksin Covid-19 via PeduliLindungi
Adendum paling utama, kata Wiku, ada pada tiga klausul, di antaranya:
Klausul 5: Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Klausul 6: Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Klausul 7: Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional. (hh)