Kabar

Mantan Sekdis Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Studi Lahan

KOTA SERANG, biem.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi pembuatan studi lahan atau feasibility study (FS) untuk pembangunan sekolah baru dan perluasan Sekolah SMKN/SMAN pada tahun anggaran 2018 di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud).

Kedua tersangka tersebut ialah JW sebagai pejabat pembuat komitmen atau juga sebagai Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten saat ini dan AS sebagai honorer. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, pada tahun anggaran 2018, Dindikbud Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN dengan pagu anggaran Rp800 juta. 

“Bahwa dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan, akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif),” katanya. 

Lebih lanjut Ivan mengatakan, modus kedua tersangka yaitu, pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan (8 perusahaan konsultan) sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp5 juta kepada pemilik perusahaan. 

“Kemudian oleh para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut. Bahwa pekerjaan studi kelayakan yang dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku PPK,” terangnya. 

Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah sebesar anggaran yang dicairkan, yaitu Rp697.075.972,00, (Ar)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button