Kabar

Pemprov Banten Akan Bangun Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat

BANTEN, biem.co — Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 52 Ayat 2, disebutkan Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit satu rumah sakit jiwa (RSJ).

Dari informasi yang dihimpun, ada tujuh provinsi yang belum memiliki RSJ, yaitu Provinsi Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2022 berencana akan membangun RSJ dan Ketergantungan Obat di Walantaka, Serang, Banten.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, pada tahun 2022, pihaknya akan menganggarkan poli rawat jalan terlebih dahulu.

“Jadi tahun 2022 kita akan anggarkan poli rawat jalan sekitar Rp25 miliar, sisanya hampir Rp80 miliar itu akan dibantu oleh pemerintah pusat. Karena memang ini program prioritas, nanti tahun 2022 diharapkan Provinsi Banten sudah memiliki RSJ,” katanya.

Untuk sementara, lanjut Ati, pasien dengan gangguan jiwa masih bekerja sama dengan rumah sakit di Jakarta.

“Kita kerja sama dengan beberapa RSJ di Jakarta, RS Grogol. Kita selalu ke sana,” pungkasnya. (Ar)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button