Kabar

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 32 Kasus

LEBAK, biem.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 32 kasus. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Lebak, Jumat (15/10/2021).

Kepala Kejari Lebak, ST Hapsari mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah sesuai dengan keputusan pengadilan sejak tahun 2020 sampai 2021.

“Jadi tugas kami itu selaku eksekutor, yang mana putusan dari pengadilan, kami yang melaksanakan eksekutor barang bukti tersebut,” kata Hapsari kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Ia menjelaskan, adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 12,88489 gram, tramadol sebanyak 7.130 butir, heximer 24.988 butir, ganja 7,5 gram, minuman keras 560 botol, ponsel 5 buah, senjata api 1 buah, timbangan digital 1 buah, mesin blower 1 buah, madu palsu 101 dirigen, serta rokok ilegal sebanyak 8.000 batang.

“Jadi total semua barang bukti yang berhasil kita musnahkan ada 31 kasus pidana umum dan 1 kasus tindak pidana khusus,” ucapnya.

Ia menambahkan, semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau pun belum ada kekuatan hukumnya, kita harus menunggu putusan dari Mahkamah Agung sampai ingkrah,” tutur Hapsari.

Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Lebak, Ade Sumardi mengapresiasi aparat penegak hukum yang sudah bekerja dengan baik.

“Makanya pada kesempatan kali ini, mari kita bersihkan Lebak dari narkoba. Saya berharap kepada masyarakat untuk bisa bersinergi dengan aparat penegak hukum. Bila ada indikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, segeralah untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” katanya. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button