Kabar

Polsek Malingping Ungkap Kasus Kekerasan yang Terjadi di Alun-alun

KABUPATEN LEBAK, biem.co — Jajaran unit reskrim Polsek Malingping Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terhadap korban Y (26) warga Kampung Sawah Rt 004/001, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu (18/12/2021).

Informasi yang didapat, pada hari Selasa 14 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB korban Y (26) warga Kampung Sawah, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, sedang bermain di Alun-alun Malingping. Pada saat korban sedang duduk tiba-tiba para tersangka menghampiri korban lalu meminta sejumlah uang namun korban tidak memberinya, dan akhirnya para tersangka memukuli korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan salah satu tersangka menggunakan kayu, sehingga korban mengalami luka memar pada muka tepatnya mata sebelah kanan dan luka memar pada kepala bagian atas serta telapak tangan kiri dan punggung telapak tangan kanan mengalami luka memar lecet dan berdarah.

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kapolsek Malingping Kompol Eko Widodo, membenarkan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Malingping telah mengungkap kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Benar kang, ketiga pelaku tersebut yakni A (24), H (19) dan F (18) tahun sudah kita amankan di Mapolsek Malingping,” kata Eko.

Ia menjelaskan, jika pada hari Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB SPKT Polsek Malingping menerima laporan dari keluarga korban terkait pengeroyokan tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim pun melakukan pemeriksaan kepada korban Y (26) dan para saksi, Unit Reskrim pun lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di alun-alun Malingping.

“Dari hasil pemeriksaan korban dan para saksi telah diketahui nama-nama dan alamat terduga tersangka yang melakukan pengeroyokan tersebut, kemudian Unit Reskrim pun melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap yang diduga tersangka,” ucapnya.

Ia menambahkan, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Malingping. Adapun barang bukti yang kita yakni satu buah peci, satu buah jaket dan satu buah sarung milik korban. Sedangkan kayu yang digunakan tersangka masih dalam pencarian, karena sudah dibuang oleh tersangka.

“Para tersangka dijerat dalam pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” pungkasnya. (sd)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button