InspirasiOpini

Ahmad Syailendra: Coktas dalam Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

oleh Ahmad Syailendra

biem.co – Dalam pemilihan umum (pemilu) diakui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konsitusional modern. Pemilu merupakan institusional partisipatif dalam mengunakan hak pilih. Hak pilih ini memiliki karakter demokratis bila memenuhi empat prinsip, yaitu umum (universal), setara (equal), rahasia ( secret), dan langsung (direct).

Pasca Pemilihan Umum serentak Tahun 2019, tepatnya di awal Tahun 2020 KPU RI mengeluarkan kebijakan untuk daerah-daerah yang tidak melaksanakan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, untuk melaksanakan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB). Berdasarkan ketentuan pasal 14 huruf I, Pasal 17 huruf I, dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi & Sosialisasi perihal kegiatan PPDB dilaksanakan dalam rangka memutakhirkan data pemilih agar semakin baik  kepada stakeholder pemilu. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil menjadi stakeholder yang mensuport data untuk kegiatan tersebut, selain kami mengadakan sosialisasi ke partai politik, perguruan Tinggi, sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga terkait di dalamnya, melalui media dan sarana pada situasi Covid 19.

Berdasarkan skala periode waktu, sistem pendaftaran pemilih yang pernah dan diterapkan di Indonesia ada tiga jenis. Pertama, Civil Registry List. Kedua, Periodi List. Ketiga, Continuous List.

  1. Civil Registry Listadalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data kependudukan. Ini diterapkan di Indonesia pada tahun 2005-2015.
  2. Periodic Listadalah daftar pemilih yang disusun secara periodik atau hanya pada setiap Pemilu/Pemilihan dan berakhir ketika tahapan pemilu/pemilihan selesai. Di Indonesia diterapkan pada tahun 1955-2004. Secara umum metode ini banyak dijalankan di negara-negara berkembang.
  3. Continuous List adalah pemutakhiran data pemilih dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu/Pemilihan, di mana data pemutakhiran pemilih tersebut disimpan dan terus diperbarui secara berkelanjutan. Di Indonesia, ini sudah diterapkan sejak tahun 2017 hingga sekarang.

Editor: Muhammad Iqwa Mu'tashim Billah
1 2 3Next page

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button